Ombudsman Sebut Kejaksaan RI Berpotensi Lakukan Maladministrasi

photo author
- Kamis, 23 April 2020 | 04:13 WIB
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala


Jakarta,Klikanggaran.com - Kejaksaan RI disebut telah lalai dalam menerapkan pelayanan melalui telepon, media sosial, dan surat elektronik. Hal itu terbukti dari kajian Ombudsman terhadap lembaga negara tersebut.


"Beberapa akun media sosial pada jajaran Kejaksaan RI aktif memposting suatu informasi terbaru, namun respons untuk menanggapi pertanyaan dari publik masih dirasa kurang. Itu menimbulkan terjadinya maladministrasi," kata Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, dalam konferensi pers daring, Selasa, 21 April 2020.


Pengkajian dilakukan dengan metode mystery shopping atau penyamaran. Tim Ombudsman menelepon atau mengakses kontak layanan institusi Kejaksaan RI dan media sosial. Tim Ombudsman berpura-pura sebagai masyarakat yang membutuhkan layanan dari lembaga tersebut.


Institusi Kejaksaan RI yang diuji yakni Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Bogor, Kejaksaan Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Bekasi. Pengujian dilakukan dua hingga tiga kali dalam sehari dengan percobaan selama dua hari yang berbeda.


"Dari keseluruhan satuan kerja yang memiliki media sosial, tidak ada yang merespons sama sekali," ujar Adrianus.


Kemudian pengujian menggunakan nomor kontak. Seluruh institusi Kejaksaan yang diuji 100 persen memiliki nomor kontak. Namun, hanya satu unit kerja yang memberi respons dengan mengangkat telepon dan memberikan tanggapan tanpa menilai kompetensi petugas dalam menjawab.


"Yaitu unit Puspenkum dan call center," ucap Adrianus.


Sementara itu, tujuh satuan kerja lainnya tidak mengangkat telepon. Ketujuh satuan kerja itu yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Bogor, Kejaksaan Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Bekasi.


Kemudian, pengujian melalui surat elektronik atau email. Seluruh institusi Kejaksaan yang diuji 90 persen memiliki email. Hanya Kejaksaan Tinggi Banten yang tidak memiliki email.


Dari tujuh satuan kerja yang memiliki email, hanya tiga yang membalas. Ketiga satuan kerja itu ialah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Bogor, dan Kejaksaan Negeri Tangerang.


"Kondisi kali ini masih sama seperti pengujian pertama pada 2019 lalu, di mana jajaran Kejaksaan Agung masih cenderung kurang responsif," tutur Adrianus.


Menurut dia, layanan yang dilakukan Kejaksaan RI berpotensi menimbulkan malaadministrasi. Pelaksana pelayanan publik seharusnya menyiapkan sarana kontak beserta petugas yang memudahkan masyarakat menerima informasi.


"Apabila hak masyarakat dalam mendapatkan informasi tidak diperoleh sesuai ketentuan akan menimbulkan kerugian," kata Adrianus.


Di tengah wabah virus korona (covid-19), terang dia, masyarakat seharusnya dipermudah dalam mendapatkan informasi baik melalui telepon, media sosial, dan email. Adrianus menyarankan Kejaksaan meningkatkan kesadaran petugas mengenai pentingnya nomor kontak layanan dan media sosial sebagai akses masyarakat untuk memperoleh informasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X