ASN Nekad Mudik? Ini Deretan Sanksi yang Menantinya

photo author
- Senin, 13 April 2020 | 06:15 WIB
asn1
asn1


JAKARTA (Klikanggaran) - Seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilarang untuk melakukan mudik Lebaran. Larangan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah.


Larangan yang mengatul hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.


Kesembuhan Pasien Terkonfirmasi Corona di Jatim Sebanyak 17,88 Persen


Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (12/4/2020), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.


Pada Minggu Kemarin Lonjakan Jumlah Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Terjadi di Jawa Timur; Surabaya Naik 2 Kali Lipat


Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:



  • Penundaan kenaikan gaji berkala

  • Penundaan kenaikan pangkat Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

  • Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

  • Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya


Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus corona, sebagaimana dikutip Kompas.com.


Sebelumnya, Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran larangan mudik bagi PNS diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.


Cegah Corona, Pemkot Lubuklinggau Distribusikan Wastafel Portable


"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Dwi dalam video conference.  


Bukan hanya itu, ASN juga diminta memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar untuk melakukan langkah serupa.


"Rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik," kata dia, dikutip Kompas.


Kemudian, ASN diminta memberikan pemahaman terkait pentingnya pelaksanaan social distancing dan physical distancing di masyarakat untuk memutus penyebaran virus corona.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X