Sebelumnya, persoalan terkait boleh tidaknya ojek online (ojol) beroperasi selama masa PSBB masih mengalami tarik ulur antara pemerintah pusat dan pemerintah Gubernur DKI Jakarta serta menuai pro dan kontra dari publik.
Gubernur DKI Anies Baswedan sempat meminta adanya pengecualian bagi pengemudi ojol agar dapat membawa penumpang. Namun hal itu bertentangan dengan Peraturan Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yang menyatakan bahwa ojol hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Bahkan ketika PSBB resmi diberlakukan di DKI Jakarta sejak Jumat, 10 April 2020, Gubernur Anies mengatakan ojol hanya dibolehkan membawa barang dan tidak diizinkan mengangkut penumpang seperti tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub nomor 33 tahun 2020.
[Sumber: Bisnis]