Resmi! Penerapan PSBB di DKI Disetujui Menkes

photo author
- Selasa, 7 April 2020 | 09:16 WIB
IMG_20200407_091635
IMG_20200407_091635



Selanjutnya pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.




Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. [Okezone]








Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X