Jakarta, KklikAnggaran.com—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya merilis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) ini diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020 yang berisi 19 pasal. Adapun PP PSBB adalah turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Baca Juga: Dampak Wabah Corona, Sopir Angkot di Cianjur Mengeluh ‘Penumpang Semakin Sepi’
Dalam Permenkes ini disebutka PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Beberapa pasal menjelaskan poin-poin yang menjadi kebimbangan para kepala daerah terkait dengan teknis implementasi PSBB.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
"Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang PSBB dan keputusan presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
"Dengan terbitnya PP ini, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor dalam PP dan keppres tersebut," lanjut Kepala Negara.
Baca Juga: Nissan GT-R yang Terbakar di Tol Jagorawi Bukan Milik Wakil Jaksa Agung
Beberapa pasal penting dalam Permenkes PSBB itu yakni:
Pasal 2
Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pasal 3
(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.
(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.