Proyeksi Anggaran Penanganan Corona di Jawa Tengah

photo author
- Selasa, 24 Maret 2020 | 22:51 WIB
PicsArt_03-24-10.24.20
PicsArt_03-24-10.24.20


Jateng,Klikanggaran.com - Sajian data di laman corona.jatengprov.go.id, menginformasikan per hari ini (22 Maret 2020, 09.04 WIB), Orang Dalam Pengawasan (ODP) berjumlah 2.416 orang, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 165 sedang dalam perawatan dan 14 kasus positif. Saat ini 11 sedang dirawat dan 3 meninggal. Menyikapi merebaknya virus corona di Jawa Tengah, pemerintah perlu melakukan upaya serius untuk menangani persebaran tidak semakin meluas. Salah satunya dengan mendesain program kegiatan serta anggaran yang berdaya-guna untuk mengatasi secara sistemik. Sampai rilis ini diturunkan, belum ada informasi terkait besaran anggaran yang akan disiapkan pemerintah provinsi untuk menangani corona di Jawa Tengah.


Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Tengah, mencoba memproyeksikan anggaran penanggulangan corona di Jawa Tengah. Setidaknya ada potensi anggaran sebesar Rp4.326.233.343.000 yang dapat dialokasikan untuk menangani COVID 19 di Jawa Tengah. Anggaran tersebut bersumber dari 7 (tujuh) pos anggaran sebagai berikut; Pertama, biaya Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Rp175.234.040.000. Kedua, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp3.830.691.947.000. Ketiga, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Rp4.555.678.000. Keempat, bagi hasil dari pertambangan panas bumi Rp833.133.000. Kelima, bagi hasil cukai hasil tembakau Rp226.494.977.000. Keenam, dana insentif daerah Rp68.423.568.000, dan ketujuh, belanja tidak terduga Rp 20.000.000.000.


Tentu saja, jumlah Rp. 4.326.233.343.000 tersebut merupakan pos-pos anggaran yang memungkinkan dijadikan sumber dana untuk menangani sekaligus menanggulangi penyebaran COVID 19 di Jawa Tengah. Terkait jumlah pasti (riil) dan diambilkan dari pos-pos anggaran mana saja, tentu menunggu kebijakan pemprov.


Komitmen DPRD


Dalam Rapat pimpinan DPRD Propinsi Jawa Tengah, yang diunggah oleh salah seorang pimpinan DPRD Jawa Tengah, Sukirman1 memutuskan beberapa poin antara lain; Pertama, mendukung semua langkah yang dilakukan propinsi Jawa Tengah dalam menanggulangi bahaya corona. Kedua, menyediakan dan menyetujui anggaran yang cukup yang sedang disusun oleh pemerintah dalam upaya penanggulangan corona melalui anggaran mendahului perubahan atau anggaran dana tak terduga. Ketiga, ingin menghentikan seluruh kegiatan kunjungan DPRD Jawa Tengah sekaligus memangkas anggaran kunker DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk dialokasikan penanggulangan corona. Keempat, menugaskan seluruh anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah untuk turun ke daerah pemilihan masing-masing mengevaluasi dan memonitor segala program penanggulangan bahaya corona.


Pos anggaran yang akan dipangkas untuk penanganan corona berasal dari anggaran kunjungan kerja DPRD. Total anggaran perjalanan dinas DPRD Jawa tengah 2020 sebesar Rp175.234.040.000 terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah Rp54.763.851.000, perjalanan dinas luar daerah Rp113.283.782.000, dan perjalanan dinas luar negeri Rp7.186.407.000. Sementara total anggaran perjalanan dinas baik eksekutif maupun legislatif sebesar Rp598.121.056.000. Seperti tergambar dalam grafik dibawah ini:

-


Kebijakan Anggaran Pemerintah Pusat


Selain pemangkasan anggaran kunjungan kerja dewan, dapat ditambahkan dari pos belanja tidak terduga sebesar 20 milyar. Pemprov Jateng juga dapat mengalokasikan pencengahan dan penanggulangan Virus Corona mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa APBD yang dapat dipergunakan untuk upaya menanggulangi Virus Corona adalah Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020. Dana Bagi Hasil yang dapat dipergunakan untuk menanggulangi Virus Corona adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil SDA selain Dana Bagi Hasil Kehutanan dan Dana Bagi Hasil Migas dalam rangka otonomi khusus.


Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum terdapat pada jenis pendapatan Dana Perimbangan. Dana Perimbangan dalam APBD Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp12.214.821.794.000 atau 43,2% dari total pendapatan daerah. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada grafik berikut ini:

-


Dana perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil (Pajak/Bukan Pajak). Dana Alokasi Umum dalam Dana Perimbangan mencapai Rp3.830.691.947.000 atau 31,4 %, Dana Alokasi Khusus mencapai Rp7.607.305.225.000 atau 62,3%, sedangkan Dana bagi Hasil mencapai Rp776.824.622.000 atau sekitar 6,4 %. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada grafik berikut ini:


-


Sedangkan Dana Insentif Daerah terdapat pada jenis Pendapatan lain-lain dalam APBD. Dana Insentif Daerah dalam APBD Provinsi Jawa Tengah 2020 diproyeksikan mencapai Rp 68.423.568.000 atau sekitar 73,8% dari Total Pendapatan lain-lain dan 0,24% dari Total Pendapatan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada grafik berikut ini:

-


Terkait dengan Dana Bagi Hasil, secara spesifik sesuai PMK adalah, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil SDA selain Dana Bagi Hasil Kehutanan dan Dana Bagi Hasil Migas dalam rangka otonomi khusus dapat dipergunakan untuk menanggulangi Virus Corona. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dalam APBD Provinsi Jawa Tengah 2020 diproyeksikan mencapai Rp226.494.977.000 atau 29,2% dari total Dana Bagi Hasil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X