Klikanggaran.com--Kegiatan Perinus didukung oleh 11 (sebelas) kantor cabang, diantaranya termasuk Kantor Cabang Ambon. Pada tahun 2017 dan 2018, Kantor Pusat melakukan beberapa pengadaan untuk digunakan oleh Perinus Cabang Ambon dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp11.303.810.000,00 yang dananya bersumber dari PMN.
Pengadaan Barang di Anak Perusahaan Pegadaian Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan?
Rincian pengadaan untuk Kantor Cabang Ambon tersebut disajikan pada Tabel 3.39.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 27/Auditama VII/PDTT/2/2019, tertanggal 6 Maret 2019 diketahui hal-hal sebagai berikut.
BRI: Terdapat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Tidak Sesuai Ketentuan?
Item peralatan dalam Kontrak Pengadaan Peralatan Sarana Pengolahan termasuk di antaranya adalah fish cage sebanyak 120 unit, senilai Rp741.600.000,00. Fish cage tersebut bertujuan untuk mempermudah penyimpanan dan identifikasi persediaan ikan pelagis seperti Cakalang, Tuna dan Tongkol untuk disimpan di dalam cold storage sehingga kapasitas cold storage dapat optimal. Gambar 3.3. merupakan contoh gambar penggunaan fish cage pada cold storage Perinus Cabang Bitung.
Sarana berupa forklift reachtruk senilai Rp373.450.000,00 sangat dibutuhkan untuk mengangkut dan menyusun fish cage di cold storage. Kantor Cabang Ambon telah menerima fish cage dari rekanan pada tanggal 11 September 2018 dan forklift reachtruck dari rekanan pada tanggal 29 Maret 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tanggal 2 November 2018 serta wawancara di Kantor Cabang Ambon diketahui bahwa forklift reachtruck dan fish cage belum pernah dipergunakan sejak peralatan tersebut tiba di Perinus Cabang Ambon, dengan kondisi pada gambar berikut:
Berdasarkan keterangan Operation and Fleet Manager (Sdr. AHH) Perinus Kantor Pusat diketahui bahwa forklift reachtruck mengalami kesulitan mobilisasi karena terdapat bak cuci yang terlalu dalam di depan pintu cold storage yang baru dibangun. Bak cuci tersebut dapat dilihat pada Gambar 3.5.
Mark Up Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian PUPR Rp289 Juta
Pembuatan bak cuci tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp6.000.000,00 yang merupakan bagian dari pembangunan Sarana Pengolahan yang dilakukan sesuai kontrak Nomor DIR/1/Dirut/057/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 sebagaimana diubah dengan DIR/1/Dirut/205/XI/2017 15 November 2017. Pembuatan amandemen kontrak tersebut mengacu pada surat permohonan informasi Nomor 33/SPI/PN_AMBON/XII/2017 tanggal 16 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Kontraktor PT Kharisma Damar Satya, Konsultan Pengawas PT Surveyor Indonesia (SI), dan Pihak Perinus Kantor Pusat dhi Ketua Tim Panitia Pengadaan yang menyatakan bahwa setiap pintu masuk menuju ruang proses harus dilengkapi dengan bak cuci.