JAKARTA, Klikanggaran.com--Penjabaran secara lengkap secara lengkap stimulus fiskal yang diberikan dalam rangka menangkal dampak wabah virus Corona atau Covid-19 akhirnya disampaikan oleh Pemerintah.
Dalam stimulus gelombang dua ini, Pemerintah mengklaim bahwa nilai stimulus yang diberikannya mencapai Rp22,9 triliun yang bersumber dari relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan restitusi PPN.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerangkan bahwa PPh 21 untuk pekerja di seluruh sektor manufaktur dengan penghasilan di bawah Rp200 juta bakal ditanggung oleh pemerintah terhitung sejak April hingga September 2020.
Dengan demikian, Pemerintah secara total, akan menanggung PPh 21 yang diproyeksikan mencapai Rp8,6 triliun.
"Nilainya estimasi Rp8,6 triliun berdasarkan estimasi kinerja manufaktur tahun lalu, harapannya bisa meningkatkan daya beli. Ini untuk seluruh sektor manufaktur," ujar Sri Mulyani, sebagaimana dikutip Bisnis, pada Jumat, 13 Maret 2020.
Selanjutnya, pemerintah juga menunda penarikan pajak PPh 22 Impor untuk 19 sektor manufaktur dan termasuk WP KITE dan WP KITE IKM. Penundaan penarikan PPh 22 Impor dilaksanakan selama 6 bulan.
Sri Mulyani menerangkan hal ini berfungsi untuk memberikan ruang cashflow bagi 19 industri terdampak dalam dan juga sebagai kompensasi switching costpemindahan negara asal impor.
Stimulus ini berpotensi menunda penerimaan negara hingga Rp8,15 triliun dengan asumsi kinerja impor pada tahun ini sama dengan tahun 2019 lalu.
Kemudian, otoritas pajak juga memangkas tarif PPh Badan sebesar 30 persen selama 6 bulan terhitung pada April hingga September atas 19 sektor industri terdampak serta WP KITE dan WP KITE IKM.
Langkah ini diasumsikan akan menghilangkan penerimaan negara hingga Rp4,2 triliun dan akan membantu arus kas perusahaan yang selama ini terbebani oleh pembayaran PPh Pasal 25 Masa.
Terakhir, pemerintah juga memberikan relaksasi dalam restitusi PPN bagi 19 sektor manufaktur, WP KITE, dan WP KITE IKM selama 6 bulan.
Bagi eksportir, jumlah PPN yang bisa direstitusi tidak dibatasi dan tidak perlu melewati proses audit, sedangkan untuk noneksportir nilai restitusi PPN dibatasi hingga Rp5 miliar.
Secara total, restitusi yang akan digelontorkan kepada WP diestimasikan bisa mencapai Rp1,97 triliun.
Untuk diketahui, 19 sektor industri manufaktur yang mendapatkan fasilitas PPh 22 Impor, PPh Badan, dan restitusi PPN antara lain:
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.