Menurut BPK, hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengenaan tarif layanan rawat jalan diketahui bahwa, pengenaan tarif phacoemulsifikasi, permintaan surat keterangan atas rincian perawatan di RSUD, Unit Transfusi Darah (UTD), pelayanan mobil ambulans & jenazah di dalam kota, dan layanan laboratorium tidak sesuai Peraturan Bupati dan/atau tidak memiliki dasar pengenaan.