Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp23.000 per bulan menjadi Rp42.000.
Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh pemerintah pusat untuk selisih Rp23.000 menjadi Rp42.000 atau Rp19.000. Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.