DPR 'Merintih' Kecewa, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dilakukan Sepihak

photo author
- Senin, 20 Januari 2020 | 19:19 WIB
images (34)
images (34)

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp23.000 per bulan menjadi Rp42.000.


Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh pemerintah pusat untuk selisih Rp23.000 menjadi Rp42.000 atau Rp19.000. Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X