Lanjutnya, jajang juga menduga bahwa terdapat indikasi konspirasi antara Direktur Keuangan, Direktur Utama, dan SVP Finance PT Pos Indonesia (Persero) dengan Komisaris Utama dan Direktur PT QAN dimana pembebasan hutang PT BWN kepada PT QAN pada dasarnya menguntungkan sepihak PT QAN.
"Jelas mendapatkan pelunasan hutang dan mengalihkan risiko saham PT QAN di BWN yang dihibahkan kepada PT Pos Indonesia. Di pihak lain sangat merugikan PT Pos Indonesia (Persero) karena harus melunasi hutang PT BWN kepada PT QAN dan mendapatkan tambahan pengalihan risiko saham dari PT QAN," tutup Jajang.