Hasil konfirmasi kepada Sdr. SWN dan Sdr. ARZ, diketahui pencairan deposito pada BNI senilai Rp20.000.000.000,00 dikarenakan akan ditempatkan sebagai deposito pada BSM terkait surat penawaran pembukaan deposito tanggal 15 Juli 2014 dari BSM yang berlaku sampai dengan bulan Juli 2014 dan Sdr. AA sebagai Manajer Marketing BSM menjanjikan akan mengganti uang penalti yang dikenakan atas pencairan deposito sebelum jatuh tempo pada BNI. Kemudian pada tanggal 23 Juli 2014 Direksi PT PPI mengeluarkan dana tersebut sebesar Rp15.000.000.000,00 melalui cek BNI dengan nomor CK 581680. Pada bonggol cek tertulis kepada BSM KC Gatot Subroto untuk penempatan dana deposito.
Konfirmasi kepada Sdr. SWN dan Sdr. ARZ cek senilai Rp15.000.000.000,00 tersebut diserahkan kepada Sdr. AA. Berdasarkan penelusuran atas rekening koran dan bukti formulir kiriman uang yang ditandatangani oleh Sdr. ARZ, cek tersebut dicairkan dan selanjutnya dana tersebut ditransfer melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening Sdr. JE di BSM Kantor Cabang Gatot Subroto sebesar Rp15.000.000.000,00.
Berdasarkan bukti setoran uang dan rekening giro diketahui terdapat dana masuk sebesar Rp200.000.000,00 yang diberikan oleh Sdr. ARZ secara tunai kepada Manajer Keuangan PT PPI dan disetorkan ke rekening giro PT PPI pada BNI tanggal 25 Juli 2014. Hasil konfirmasi kepada Sdr. ARZ dana tersebut diberikan oleh Sdr. AA.
c. Pencairan deposito sebesar Rp25.000.000.000,00 pada BSM oleh Direksi PT PPI dan diserahkan dalam bentuk cek kepada Sdr. AA tanggal 25 Agustus 2014 untuk perubahan jangka waktu deposito.
Pada tanggal 25 Agustus 2014 terdapat dana masuk ke rekening PT PPI nomor 6676677898 pada BNI sebesar Rp25.000.000.000,00 dan pada tanggal yang sama kemudian dana tersebut dikeluarkan melalui cek nomor CM783557 sebesar Rp25.000.000.000,00. Hasil konfirmasi ke Sdr. SWN dan Sdr. ARZ diketahui bahwa dana yang masuk ke rekening giro tersebut merupakan pencairan deposito pada BSM nomor 1422827 tanggal 23 Juli 2014 senilai Rp25.000.000.000,00 dengan jangka waktu tiga bulan.
Direksi melakukan break deposito tersebut untuk mengubah jangka waktu deposito dari tiga bulan menjadi satu bulan. Setelah dana deposito tersebut cair ke rekening giro PT PPI di BNI, dana tersebut dikeluarkan kembali melalui cek dengan nomor CM783557 senilai Rp25.000.000.000,00 dan diberikan kepada Sdr. AA.
d. Penempatan dana sebesar Rp25.000.000.000,00 dan Rp15.000.000.000,00 yang telah diserahkan kepada Sdr. AA tidak diterima sertifikat depositonya yang seharusnya diterima PT PPI.
Sampai dengan tahun 2015, tidak ditemukan dokumentasi sertifikat deposito senilai Rp25.000.000.000,00 dan senilai Rp15.000.000.000,00 pada BSM yang telah diserahkan uangnya oleh Direksi PT PPI kepada Sdr. AA. Jawaban konfirmasi BSM menyatakan tidak terdapat deposito atas nama PT PPI selain dua sertifikat deposito diatas yaitu deposito nomor 1422817 dengan nominal sebesar Rp50.000.000.000,00 pada tanggal 17 Juli 2014 dan nomor 1422827 dengan nominal sebesar Rp25.000.000.000,00 pada tanggal 23 Juli 2014. Dari informasi selanjutnya diketahui atas deposito senilai Rp50.000.000.000,00 telah dicairkan pada tanggal 31 Agustus 2015 dan telah masuk ke rekening PT PPI nomor 6676677898 pada BNI.
e. Direksi PT PPI tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT PPI atas adanya penyerahan uang dalam bentuk cek kepada Sdr.AA (pegawai BSM) sebesar Rp15.000.000.000,00 dan Rp25.000.000.000,00 yang tidak diperoleh sertifikat depositonya dari BSM.
Berdasarkan dokumen dan hasil konfirmasi, sampai dengan Sdr. SWN dan Sdr. ARZ tidak menjabat lagi sebagai direksi, tidak terdapat surat Direksi PT PPI kepada Dewan Komisaris PT PPI dalam hal ini PT Pos Indonesia yang melaporkan permasalahan terkait dana penyertaan modal yang ditempatkan sebagai deposito senilai Rp15.000.000.000,00 dan Rp25.000.000.000,00 pada BSM Kantor
Cabang Gatot Subroto Jakarta.
Selain itu terkait deposito senilai Rp50.000.000.000,00 pada BSM, Direksi PT PPI telah tiga kali mengajukan surat permintaan pencairan deposito kepada BSM melalui surat No.1238/Pos Properti/1014 tanggal 15 Oktober 2014 dan terakhir melalui surat Direktur Utama No.1506/Dirut/PPI/1114 tanggal 21 November 2014. Atas surat permintaan pencairan tersebut, BSM menyatakan bahwa deposito senilai Rp50.000.000.000,00 tidak dapat dicairkan/diblokir dikarenakan deposito tersebut digunakan sebagai jaminan SKBDN a.n PT Haeyasshi International. Atas permasalahan ini, Direksi PT PPI tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT PPI.
Pada tanggal 26 November 2014, PT Pos PPI melaporkan Sdr. SWN dan Sdr. ARZ kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait pengeluaran dan penggunaan dana tanpa sepengetahuan dan seijin komisaris maupun pemegang saham PT PPI. Namun hingga bulan Maret 2019, belum asa keputusan hukum tetap (inkrach).