“Tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal, hanya tambahkan frasa ‘5 tahun’ jeda. Tidak perlu uji publik lagi,” tuturnya.
ICW merupakan pemohon pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bersama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Para pemohon mendalilkan kasus Bupati Kudus M. Tamzil sebagai argumentasi untuk meyakinkan MK pentingnya jeda bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri dalam pilkada.
Menurut ICW dan Perludem, waktu tunggu ideal adalah 10 tahun atau setara dengan dua periode jabatan kepala daerah. Meski demikian, MK hanya setuju untuk mencantumkan larangan selama 5 tahun.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019.