MK Beri Masa Tunggu 5 Tahun bagi Mantan Koruptor Maju Pilkada

photo author
- Rabu, 11 Desember 2019 | 17:10 WIB
mk
mk

“Tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal, hanya tambahkan frasa ‘5 tahun’ jeda. Tidak perlu uji publik lagi,” tuturnya.


ICW merupakan pemohon pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bersama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Para pemohon mendalilkan kasus Bupati Kudus M. Tamzil sebagai argumentasi untuk meyakinkan MK pentingnya jeda bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri dalam pilkada.


Menurut ICW dan Perludem, waktu tunggu ideal adalah 10 tahun atau setara dengan dua periode jabatan kepala daerah. Meski demikian, MK hanya setuju untuk mencantumkan larangan selama 5 tahun.


“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019.


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X