Bejibun Permasalahan PTPN VIII, Direktur Operasional Bungkam

photo author
- Senin, 11 November 2019 | 21:08 WIB
DIROP PTPN8
DIROP PTPN8


Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui,bejibunnya permasalahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),khususnya PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII), terdapat 12 permasalahan serius dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Namun, Direktur Operasional (Dirop), Jhoni Halintar Tarigan, tidak memberikan pendapat apapun (bungkam), justru memblokir nomer Jurnalis saat ingin mendapatkan klarifikasi atas dirinya.


Padahal,berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III Nomor: SK-34/MBU/02/2017 beliau ditugaskan sebagai Direktur Operasional PT Perkebunan Nusantara VIII hingga saat ini.


Untuk diketahui,adapun 12 permaslahan kronis keuangan PTPN VIII yakni sebagai berikut:


1. Proses penyusunan target penjualan komoditi teh dan moses pengolahan teh tidak optimal.


2. Pengelolaan penjualan dan piutang kurang memadai yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp8.288.623.916,03, berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp1.473.711.574,39 dan berpotensi piutang tak tertagih sebesar Rp1.066.859.957,04.


3. Penatausahaan limbah pengolahan teh belum optimal.


4. Penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) pihak ketiga tahun 2017 dan 2018 pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya tidak akurat mengakibatkan harga beli TBS kemahalan sebesar Rp3.412.455.951,92.


5. Pelaksanaan pekerjaan atas pengadaan Burnet Wood Pellet dan Wood Pellet tidak sesuai ketentuan merugikan PTPN VIII sebesar Rp280.335.000,00 dan inefisiensi biaya atas penggunaan Wood Pellet sebesar Rp 177.868.620.00.


6. Pengelolaan kepegawaian belum memadal.


7. Pemborosan atas kontrak transport antara PTPN VIII dengan Puskopkar sebesar Rp701.660.282,57.


8. Biaya penginapan dalam perjalanan dinas masih dibayarkan lump sum.


9.pelaksanaan pemupukan tidak sesuai dengan rekomendasi pemupukan dan terdapat kualitas pupuk  yang diterima dibawah standar sebesar 298.400kg senilai Rp1.329.751.000,00.


10. Pengurusan legalitas areal konsesi PTPN VIII tahun 2018 s.d 2024 belum optimal.


11. Perencanaan investasi mesin pengepakan teh celup dan teh seduh pada Industri Hilir Teh tahun 2015 dan 2016 tidak memadai dan berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp20.388.890.000,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X