Kemdikbud harus mendorong, membangun sinergisitas, dan koordinasi yang konstruktif dengan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam politik penganggaran APBD dalam pendidikan. Dibutuhkan political will (keseriusan) pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai kewajiban UUD 1945 Pasal 31 (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Jika alokasi anggaran pendidikan daerah sudah baik maka akan terjadi perbaikan terhadap kualitas guru, perbaikan zonasi siswa, peningkatan kualitas-kuantitas sarana prasarana, dan peningkatan capaian pendidikan secara umum.
Bila perlu Kemdikbud dapat membangun komunikasi intensif dengan kami organisasi profesi guru dan atau tokoh-tokoh pendidikan guna menengok kembali blue print dan grand design pendidikan Indonesia guna mendapatkan arah baru yang lebih memberi harapan menuju Indonesia Emas 2045.