DPRD DKI:  Pembahasan Proyek Infrastruktur Ditunda sebab Defisit Anggaran

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2019 | 07:40 WIB
kantor dprd dki
kantor dprd dki


JAKARTA, Klikanggaran.com – Program infrastruktur yang diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 ditunda pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.


Penundaan tersebut dilakukan sebab belum terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan perubahan besaran KUA-PPAS 2020 dari Rp95,5 triliun menjadi Rp89,4 triliun, demikian disampaikan Ketua Komisi D, Ida Mahmudah.


"Sejak awal kami sudah gelisah, rapat ini seharusnya memang belum dilaksanakan. Pergub terkait APBD 2020 harus direvisi karena ada defisit sebesar Rp8 triliun," katanya di ruang rapat Komisi D DPRD DKI, Senin (28/10/2019) sebagaimana dikutip Bisnis.


Dia menuturkan rapat pembahasan tentang pembangunan proyek infrastruktur sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Namun, politisi PDI Perjuangan tersebut menilai hasilnya akan sia-sia jika rapat dipaksa diteruskan.


Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan apa saja program prioritas yang akan dipertahankan dan kegiatan yang akan dicoret akibat terjadinya defisit tahun ini.


Ida mencontohkan total alokasi anggaran untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada di bawah pengawasan Komisi D awalnya Rp17,7 triliun. Pemprov DKI lantas berencana mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp1,65 triliun.


Namun, kata Ida, perwakilan eksekutif tidak bisa menjabarkan alasan pengurangan anggaran dan pencoretan program secara detail. Apapun yang terjadi, dia berharap SKPD tetap mempertahankan anggaran terkait pencegahan banjir di lima wilayah ibu kota.


Menurutnya eksekutif tidak bisa menjawab pertanyaan dewan sebab belum adanya kepastian aturan hukum dari Gubernur Anies Baswedan.


Keputusan untuk mengurangi dan menyisir ulang anggaran diumumkan Anies, tepatnya saat rapat tertutup dengan seluruh SKPD DKI di Ruang Pola, Balai Kota DKI sekitar dua minggu lalu.


Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI lantas melayangkan kritik keras terhadap postur KUA-PPAS 2020 yang terkesan terlalu gemuk untuk belanja langsung dan belanja tak langsung.


Padahal, pemasukan Pemprov DKI justru berkurang drastis akibat tidak ditransfernya dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp6,3 triliun dan belum tercapainya target pajak.


"Harus ada revisi [Pergub KUA-PPAS 2020], tidak boleh tidak. Tidak bisa lisan karena kita berbicara soal aturan. Ini harusnya jadi pengingat, selama ini Pak Gubernur terlalu tinggi menargetkan APBD. Berapa sih realistisnya? Jangan terlalu tinggi juga target pajaknya," imbuhnya.


[Sumber: Bisnis]


 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X