JAKARTA, Klikanggaran.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, mendesak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menolak pencalonan Idham Azis sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kaplri).
Presiden Joko Widodo telah mengajukan Komjen Pol Idham Azis sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Tito Karnavian.
"IPW mendesak Komisi III DPR harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idham Azis," kata Neta saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Menurut Neta sesuai dengan ketentuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sosok Idham tidak memenuhi syarat minimal masa jabatan Kapolri.
"Menurut ketentuan Kompolnas, calon Kapolri itu minimal masa dinasnya sebagai polisi harus dua tahun lagi. Sementara Idham Azis hanya satu tahun lebih," katanya.
Jika Idham Azis tetap dipaksakan menjadi Kapolri, ia khawatir prosedurnya akan menyalahi hukum.
"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk," kata Neta.
Sebelumnya Kompolnas mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi berisi usulan lima nama calon Kapolri, salah satunya Komjen Pol Idham Azis.
Kemudian presiden memilih nama Idham Azis dan meneruskan surat itu ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Rencananya pada pekan depan Komisi III DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Idham Azis sebagai calon Kapolri.
Neta pernah memprediksi bahwa posisi Kapolri akan diisi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono. "Posisi Kapolri nantinya dipegang Gatot Edi," ujar Neta, seperti diberiakan Bisnis.com, Selasa (22/10/2019).
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasinal (Kompolnas) menyatakan pengusulan Idham Azis sudah sesuai dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kalau melihat ketentuan UU tersebut ya tidak ada. Yang dipertimbangkan Komplnas untuk dipilih Presiden itu sudah sesuai dan berdasarkan undang-undang," kata anggota Kompolnas Poengki Indarti saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/10/2019).
"Acuan Kompolnas ya dasarnya Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002. Titik. Saya tidak tahu aturan Kompolnas yang mana yang dimaksud IPW?" imbuhnya.
Soal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Pasal 11 UU 2/2002. Poengki mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur masa dinas seorang anggota Polri untuk dicalonkan menjadi calon Kapolri.
"Mohon dibaca Pasal 11 ayat (6) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri ya. Aturannya mengacu UU. Syaratnya adalah perwira tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan 'jenjang kepangkatan' ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri," ujarnya.