Menurut rekomendasi BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan: (a) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD; dan (b) Pergub Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari APBD Provinsi Sumut.
BPK menilai bahwa permasalahan di atas mengakibatkan bukti pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp37.928.000.000,00- tidak diyakini kewajarannya. Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD selaku PPKD dan Kepala Satker / OPD tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja hibah.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPAD menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 8 Mei 2018 dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh 366 penerima hibah sebesar Rp.473.197.227.233,00.-
Sampai berita ini diturunkan, Gubernur SUMUT Eddy Rahmayadi belum ada respon. Padahal sudah ada di Whatts App sejak tiga hari lalu.
Melalui tanggapan tersebut, Tim BPK menyatakan bahwa dana hibah yang belum dipertangungjawabkan sampai dengan 31 Maret 2017 adalah 365 penerima hibah dengan nilai sebesar Rp.473.352.227.233,00-
Atas dugaan temuan ini kemudian BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumut, Eddy Rahmayadi agar memerintahkan Kepala BPKAD selaku PPKD dan Kepala Satker / OPD: (a) Melakukan pengawasan dan pengendalian lebih optimal atas pelaksanaan belanja hibah; dan (b) Meminta laporan pertanggungjawaban kepada 365 penerima hibah TA 2017. (Win)