Duh, Terjadi Kurang Bayar Atas Tunjangan Profesi Guru di Indramayu, Guru Mana Suaramu?

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2019 | 10:23 WIB
guru mengajar
guru mengajar


INDRAMAYU, Klikanggaran.com--Pada TA 2017, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp802.190.736.846,00 dan telah merealisasikan sebesar Rp781.362.230.628,00 atau 97,40% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD sebesar Rp254.045.578.960,00 dan Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp870.000.000,00.


Berdasarkan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah, bahwa salah satu syarat guru dapat diberikan tunjangan profesi, selain memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga harus memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.


Lebih lanjut diketahui bahwa pengelolaan tunjangan profesi guru dilaksanakan oleh Sekretariat Tim Pelaksana Pengelola Tunjangan. Proses pengelolaan tunjangan dimulai dari operator sekolah yang melakukan entry atas data guru mengenai jam mengajar ke dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.


Setelah dilakukan verifikasi digital dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hasilnya berupa Surat Keputusan Tunjangan Profesi dikirim ke Operator Sistem Tunjangan (Simtun) pada Dinas Pendidikan.


Selanjutnya, Operator Simtun bertugas melakukan verifikasi atas data absensi guru, jam mengajar, linearitas kode mata pelajaran, pernyataan dari kepala sekolah tentang keberadaan guru mengajar disekolah yang dikirimkan oleh operator sekolah setiap 3 bulan sekali.


Operator Simtun kesulitan melakukan verifikasi atas dokumen karena operator sekolah tidak mengusulkan berkas secara fisik sampai waktu yang telah ditetapkan dan data gaji pokok yang diusulkan tidak update.


Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengendalian intern atas proses verifikasi penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.


Hal ini ditunjukkan dengan Sekretariat Tim Pelaksana Pengelola Tunjangan kurang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam hal ini Subbagian Perencanaan dan Evaluasi. Sekretariat Tim Pelaksana Pengelola Tunjangan sebagai unit


pelaksana kegiatan yang berfungsi menyiapkan berkas lampiran permintaan pembayaran untuk tunjangan profesi seharusnya secara rutin berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menatausahakan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan untuk memperoleh data update atas pegawai yang melaksanakan cuti, pensiun, meninggal dunia maupun mutasi keluar masuk Kabupaten Indramayu.


Selanjutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kurang melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan mengenai data cuti pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan setiap triwulan.


Dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah (LKPD) Kabupaten Indramau Tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui bahwa hasil wawancara dengan  Pengelola TPG pada Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa sebelum dilakukan pencairan dana pihaknya melakukan verifikasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan dokumen pemberkasan TPG dari masing- masing sekolah, berupa daftar hadir dan jumlah mengajar dari sekolah.


BPK juga telah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap SKTP, pertanggungjawaban penyaluran dana, daftar nominatif, dan bezetting pegawai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menunjukkan sebagai berikut:


Pertama, Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pencairan TPG TA 2017 diketahui terdapat 3 orang meninggal dunia yang masih dibayarkan sebesar Rp24.930.075,00, 8 orang yang melaksanakan cuti namun tetap dibayarkan sebesar Rp36.440.890,00, 1 orang yang memasuki masa pensiun sehingga sudah tidak melaksanakan tugas kelebihan pembayaran terjadi di triwulan II dan IV dengan nilai sebesar Rp26.384.340,00 dan 8 orang terdapat pembayaran ganda pada triwulan IV dengan nilai sebesar Rp60.487.110,00.


Kedua, Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pencairan Tamsil TA 2017 diketahui terdapat 1 orang meninggal dunia yang tambahan penghasilannya masih dibayarkan sebesar Rp475.000,00, dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X