Klikaggaran.com, JAKARTA--Laporan Keuangan (audited) PTPN II Tahun 2016 dan 2017 menyajikan nilai rugi komprehensif tahun berjalan sebesar Rp554.527.574.469,00 dan RpI89.975.53 1.667,00. Khusus pada tahun 2017, PTPN II menyajikan adanya pendapatan yang diterima dari penjualan aset tetap sebesar Rp32.000.000.000,00.
Manajemen PTPN II menjelaskan bahwa pendapatan dari penjualan aset tetap diperoleh dari rencana penjualan aset lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 50 Ha kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Proses penjualan lahan eks HGU seluas 50 Ha kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 593114562/2011 tanggal 22 Desember 2011 kepada Menteri BUMN dan Direksi PTPN II perihal Pembangunan Islamic Center, melalui surat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan izin pinjam pakai lahan HGU PTPN II yang berlokasi di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas 50 Ha;
Kedua, Surat Menteri BUMN Nomor S-374 kepada Direksi PTPN II tanggal 3 September 2012 perihal Pembangunan Islamic Center, melalui surat ini Menteri BUMN meminta Direksi PTPN II agar berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait permintaan izin pinjam pakai lahan;
Ketiga, Surat Direksi PTPN II Nomor ILOlx/55112012 tanggal 2 Oktober 2012 kepada Menteri BUMN perihal Pembangunan Islamic Center, melalui surat ini Direksi PTPN II menyampaikan keberatan atas permintaan lahan seluas 50 Ha oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan alasan sebagian lahan PTPN II yang tidak diperpanjang HGU nya seluas 2.641 Ha telah dialokasikan untuk RUTRWK;
Keempat, Surat Direksi PTPN II Nomor 11.000553/2012 kepada PIt. Gubernur Sumatera Utara tanggal 3 Oktober 2012 perihal Pembangunan Islamic Center, melalui surat ini Direksi PTPN II meminta agar lokasi lahan yang akan diminta oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil lahan eks HGU PTPN II yang tidak diperpanjang izin HGU nya;
Kelima, Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 59119926 tanggal 15 Oktober 2012 kepada Direksi PTPN II perihal Pembangunan Islamic Center, melalui surat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyetujui lokasi lahan yang akan dijadikan tempat Pembangunan Islamic Center berada dalam lahan HGU PTPN II yang tidak diperpanjang;
Enam, Keputusan para pemegang saham PTPN II Nomor S-617/MBU/20/20 17 perihal persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset PTPN II seluas 50 Ha kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Pembangunan Islamic Center serta penetapan nilai ganti rugi agar mengikuti perundang-undangan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
Tujuh, Surat Direksi PTPN II Nomor 20/x/1683/XIII2017 tanggal 27 Desember 2017 kepada Gubemur Sumatera Utara perihal ganti rugi aset PTPN II yang akan dihapusbukukan, melalui surat tersebut disampaikan estimasi perkiraan nilai aset tanah dan bangunan PTPN II berdasarkan perkiraan sementara sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NIOP) atas lahan seluas 50 Ha adalah Rp32.000.000.000,00 (Rp64.000/m2 x 500.000 m2); dan
Delapan, Surat Gubemur Sumatera Utara Nomor 593/13656 tanggal 28 Desember 2017 kepada Direksi PTPN II peri hal ganti rugi aset PTPN II yang akan dihapusbukukan, dimana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa realisasi jumlah ganti rugi yang akan dibayar berdasarkan hasil penilaian resmi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP) yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Mengacu surat Gubemur Sumatera Utara yang menyatakan bersedia untuk membayar ganti rugi lahan seluas 50 Ha, Kepala Bagian Pembiayaan (membawahi Sub. Bagian Akuntansi) melakukan pencatatan adanya penerimaan pendapatan dan mengakui piutang PTPN II kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Laporan Keuangan (audited) Tahun 2017 senilai Rp32.000.000.000,00.
Konfirmasi yang dilakukan BPK kepada Kepala Bidang Aset BPKAD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diketahui hal sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada dasamya bersedia untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada PTPN II namun nilai ganti rugi tersebut harus merujuk kepada hasil penilaian KIPP yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Adapun KIPP yang akan ditunjuk untuk menilai lahan seluas 50 Ha belum ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Per Oktober 2018);
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum pemah menganggarkan biaya ganti rugi lahan seluas 50 Ha kepada PTPN II dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 dan 2018; dan
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum mengakui adanya transaksi pembelian lahan seluas 50 Ha dengan nilai Rp32.000.000.000,00 kepada PTPN II dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017, sehingga belum mengakui adanya utang pembelian lahan kepada PTPN II.
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui pencatatan atas pendapatan penjualan lahan seluas 50 Ha senilai Rp32.000.000.000,00 dalam Laporan Keuangan PTPN II Tahun 2017 hanya berdasarkan Surat Direksi PTPN II kepada Gubemur Sumatera Utara Nomor 20/X/1683/XIII2017 tanggal27 Desember 2017 dimana penetapan nilai ganti rugi lahan berdasarkan luas lahan dikalikan dengan NIOP. Namun, atas perkiraan nilai ganti rugi tersebut belum disetujui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan belum dicatat sebagai utang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017.
Dengan demikian, pendapatan serta piutang sebesar Rp32.000.000.000,00 yang disajikan dalam Laporan Keuangan PTPN II Tahun 2017 belum bisa diakui.