Pajak Dividen Akan Dihapus

photo author
- Rabu, 11 September 2019 | 09:45 WIB
dividen
dividen

Keempat, RUU ini akan mengurangi keringanan dari sanksi.


Sri menyatakan RUU ini akan meringankan sanksi. Sebagai contoh, apabila wajib pajak membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar maka akan dikenai sanksi 2% per bulan. Dalam 24 bulan, sanksi itu memberatkan karena dapat mencapai 48%. Sri menyatakan sanksi per bulan akan diturunkan pro rata yaitu berdasarkan suku bunga acuan di pasar plus 5%.


Kelima, RUU ini akan merelaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Sri menjelaskan relaksasi ini akan diberikan terutama kepada pengusaha kena pajak yang selama ini produk yang dihasilkan tidak dibukukan sebagai objek pajak.


Sri Mulyani mengatakan RUU ini akan mengatur supaya pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan maka pajak masukan itu sekarang bisa dikreditkan atau diklaim untuk mengurangi kewajiban pajak. Aturan ini, ujar Sri, akan diterapkan bagi pengusaha yang selama ini dikategorikan bukan perusahaan kena pajak dan sekarang menjadi perusahaan kena pajak.


Keenam, RUU ini akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian. RUU ini akan mengatur seluruh fasilitas insentif perpajakan seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus, dan PPh untuk surat berharga negara di pasar internasional.


Ketujuh, RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook dan sebagainya. Dalam hal ini perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook dan sebagainya bisa memungut, menyetor dan melaporkan PPn.


Kedelapan, RUU ini akan mengubah definisi bentuk usaha tetap sehingga tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik. Artinya, RUU ini akan mengatur perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia namun memiliki kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic presence) tetap memiliki kewajiban pajak. RUU ini akan mengatur tarif PPh dan PPn bagi perusahaan digital seperti itu.


[sumber: bisnis[dot]com]


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X