Perum Jasa Tirta Pakai Konsultan Tak Becus Bekerja?

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2019 | 19:00 WIB
perum jasa tirta 2
perum jasa tirta 2

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) suatu pekerjaan/kegiatan, antara lain digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya dan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan. Kemudian dari HPS diturunkan menjadi Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang dihitung dengan teliti, cermat dan memenuhi syarat sebagai dasar perhitungan dan rincian anggaran dan biaya suatu pekerjaan/kegiatan yang disajikan pada lampiran kontrak.


Dari hasil penghitungan ulang Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kontrak Pekerjaan PSKPB-PPK menggunakan standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Tahun 2016 diketahui bahwa perhitungan biaya tenaga ahli dan asisten tenaga ahli belum dikalikan dengan koefisien (0,843) untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Jawa Barat dan biaya Focus Group Discussion (FGD) tidak jelas dasar perhitungannya, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp166.662.300,00 (belum termasuk PPN) atau sebesar Rp183.328.530,00 (termasuk PPN).


[emka]


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zulkarnaen

Tags

Rekomendasi

Terkini

X