Ada Komisi di PT Jakarta Tourisindo Tidak Sesuai Ketentuan?

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2019 | 15:00 WIB
hotel grand cempaka
hotel grand cempaka


Jakarta, Klikanggaran.com (20-08-2019) -- PT Jakarta Tourisindo dalam menjalankan usahanya di bidang industri pariwisata dan akomodasi memiliki 7 unit usaha produksi, yaitu Grand Cempaka Business Hotel, Grand Cempaka Resort & Convention, D'Arcici Hotel Plumpang D'arcici Hotel Sunter C'One Hotel Cempaka Putih, C'One Hotel Pulo Mas dan D'Arcici Hotel Cempaka Putih.


Klikanggaran.com memperoleh informasi bahwa berdasarkan Kertas Kerja Laporan Keuangan masing-masing unit usaha diketahui bahwa dari 7 unit usaha terdapat 2 unit usaha yang mengeluarkan Beban Komisi/Marketing Fee yaitu Unit Usaha Grand Cempaka Resort & Convention dan Unit Usaha Grand Cempaka Business Hotel, dengan rincian sebagai berikut:


Tabel Beban Marketing Fee Tahun 2017 dan 2018 (s.d Juni)















 


No



 


Unit Usaha



Tahun 2017 (Rp)



Tahun 2018 (s.d Juni) (Rp)



 


Jumlah



1



Grand Cempaka Business Hotel



200.936.396,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Mufarri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X