Sudahkah Uang Muka Miliaran Rupiah di Pelindo II Dikembalikan?

photo author
- Sabtu, 17 Agustus 2019 | 05:42 WIB
pelindo 2
pelindo 2


Jakarta, Klikanggaran.com (17-08-2019) -- PT Pelindo II (Persero) pada Tahun 2016 menganggarkan Beban Operasi sebesar Rp7.013.941.573.000,00 dan terealisasi sebesar Rp6.411.461.985.000,00. Kemudian pada tahun 2017 menganggarkan Beban Operasi sebesar Rp7.690.097.040.000,00 dan terealisasi sebesar Rp7.656.306.865.000,00. Beban Operasi tersebut di antaranya direalisasikan untuk pembayaran tidak langsung.


Pembayaran tidak langsung adalah pembayaran kepada pejabat atau personel tertentu, yang selanjutnya uang tersebut dibayarkan kepada pihak ketiga sebagai pembayaran atas transaksi yang telah dan/atau akan dilaksanakan atau sebagai pengganti atas pembayaran kepada pihak ketiga yang telah dilakukan oleh pejabat/personel tersebut. Yang termasuk dalam pembayaran tidak langsung adalah pengeluaran:



  1. Kas Kecil

  2. Uang Muka

  3. Penggantian Biaya


PT Pelindo II (Persero) diketahui memiliki kebijakan internal terkait pengelolaan pembayaran tidak langsung dalam bentuk uang muka. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam SK Direksi Nomor HK.56/5/1/PI.II.09 tanggal 18 Agustus 2009 tentang tata cara pembayaran tidak langsung atas beban Perusahaan di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) yang berlaku mulai tanggal 18 Agustus 2009.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa uang muka adalah pengeluaran uang dalam jumlah tertentu oleh perusahaan yang dibayarkan kepada pejabat tertentu untuk membiayai kegiatan manajemen dan/atau operasional yang akan dilaksanakan bersifat mendesak, insidentil, dan tidak dapat direncanakan secara berkala, dengan kewajiban penyerahan bukti-bukti pembiayaan dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kerja setelah pekerjaan selesai. Pengeluaran uang muka dapat dikelompokkan menjadi:


a) Biaya pegawai;


b) Pembiayaan perjalanan dinas luar negeri para pegawai;


c) Pembelian/pengadaan barang, pekerjaan perbaikan; dan


d) Pekerjaan darurat yang harus dibayar terlebih dahulu secara tunai  sebelum pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perintah atau dengan persetujuan Direksi atau General Manager.


Mekanisme Pertanggungjawaban Uang Muka diketahui sebagai berikut:



  1. Pertanggungjawaban uang muka di kantor Pusat disampaikan kepada Direktur Keuangan dan di lingkungan cabang/Unit/Proyek/Satuan Kerja kepada General Manager/Kepala  Unit/Pimpinan  Proyek/Kepala Satuan  Kerja  selambat- lambatnya 15 hari kerja setelah pelaksanaan pekerjaan selesai;

  2. Realisasi uang muka tidak dibenarkan melebihi uang muka yang diambil serta pelaksanaannya tidak dibenarkan menyimpang dari rencana penggunaannya


Saldo uang muka dikelompokkan berdasarkan jenis dan periode terjadinya sebagai dasar dalam memberikan surat teguran kepada pengambil uang muka yang terlambat mempertanggungjawabkan. Apabila uang muka belum dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu 15 hari kerja setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, kepada penerima uang muka diberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali dengan selang waktu maksimal 15 hari. Apabila setelah diberikan tiga kali teguran penerima uang muka belum mempertanggungjawabkan uang muka dimaksud, maka kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian uang muka atau pemotongan gaji yang diperhitungkan dengan uang muka yang diambil. Uang muka tidak boleh diberikan kepada pejabat/personel yang masih mempunyai saldo uang muka yang belum dipertanggungjawabkan  untuk keperluan sejenis tanpa keterangan yang jelas.


Berdasarkan data Laporan Keuangan konsolidasi diketahui bahwa saldo uang muka dan beban dibayar di muka posisi per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp144.176.601.674,70 yang terdiri dari biaya dibayar di muka sebesar Rp94.056.580.582,10 dan Uang Muka sebesar Rp50.120.021.092,60.  


Per tanggal 31 Desember 2017 terdapat uang muka yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp50.120.021.092,00. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik di PT Pelindo II (Persero) atas data uang muka sampai dengan Tahun 2017 diketahui nilai uang muka yang belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp13.181.673.626,00.


Dari hasil wawancara dengan VP Hubungan Pekerja dan Layanan SDM,  DVP Umum dan Rumah Tangga, dan Koordinator Sekretaris Tetap (SEKTAP) Kantor Pusat PT Pelindo II (Persero) pada tanggal 16 Agustus 2018 terkait uang muka yang masih belum dipertanggungjawabkan, diketahui bahwa para pihak terkait tersebut tidak menyimpan atau menguasai uang muka tersebut baik dalam bentuk kas tunai maupun kas di rekening. Para pihak tersebut tidak mengetahui keberadaan uang muka tersebut dan tidak mengetahui apakah uang muka tersebut telah dipergunakan ataupun masih disimpan dalam bentuk kas.


Dari hasil konfirmasi dengan Divisi Layanan Keuangan diketahui bahwa user yang menerima Uang Muka dan belum mempertanggungjawabkannya telah diberikan teguran tertulis. Dalam teguran tertulis tersebut, user penerima Uang Muka telah diperintahkan untuk segera mempertanggungjawabkan Uang Muka tersebut dan akan dikenakan sanksi pengembalian Uang Muka atau pemotongan gaji yang diperhitungkan dengan Uang Muka yang diambil. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 31 Oktober 2018 diketahui tidak ada tindak lanjut atas surat teguran tersebut dari Direktur Keuangan  terhadap user penerima Uang Muka yang belum menindaklanjuti untuk mempertanggungjawabkan Uang Muka yang telah diterima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinni

Tags

Rekomendasi

Terkini

X