Jakarta, Klikanggaran.com (13-08-2019) -- PT Patra Jasa adalah Anak Perusahaan dari PT Pertamina (Persero), perusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi meliputi minyak, gas serta energi baru dan terbarukan, telah beroperasi selama lebih dari 40 tahun di industri perhotelan. Secara bertahap, dari tahun 1988 hingga 1992, PT Pertamina (Persero) memindahkan sejumlah aset yang dimiliki ke PT Patra Jasa sebagai bentuk penyertaan modal.
PT Patra Jasa telah menjadi salah satu yang terdepan di industri ini, dan dikenal sebagai pionir dalam industri perhotelan di Indonesia. Visi perusahaan adalah Menjadi Perusahaan terdepan di industri property, hospitality, dan multi services, serta memiliki misi yakni membangun bisnis berkelanjutan yang stabil dan mengimplementasikan good corporate governance, good social responsibility, good quality management, dan juga mengelola manajemen risiko dan keuangan perusahaan yang baik.
Di tahun 2014, Perseroan mulai melakukan proses transformasi yaitu melalui penambahan lini bisnis properti, sehingga secara lengkap bisnis Perseroan terdiri dari hospitality, catering, dan properti. Selain itu Perseroan juga menambah bisnis sewa kendaraan dengan membentuk anak perusahaan, PT Prima Armada Raya.
Tabun 2015, Perseroan terus melakukan perubahan termasuk dengan dilakukannya perubahan jajaran Dewan Komisaris yang berasal dari dunia profesional pada tahun tersebut. Perseroan juga memulai kiprahnya di bisnis properti dengan pengembangan dan penjualan properti yang di antaranya adalah landed house yang berlokasi di Tangerang Selatan.
Tahun 2016, Perseroan melakukan perubahan manajemen dengan masuknya profesional berpengalaman dari industri properti, keuangan dan pengelolaan aset. Manajemen baru kemudian mengusung perubaban Rencana Jangka Panjang Perusabaan (RJPP), termasuk melakukan perubaban Visi, Misi serta Tata Nilai Perusabaan. Manajemen juga melakukan perubaban wajah atau citra Perseroan melalui perubaban logo serta aktivitas rebranding lainnya.
Sesuai dengan RJPP 2017-2021, PT Patra Jasa ke depan akan fokus menjadi perusahaan pengembang properti dan untuk itu, sejak tabun 2016, telah melakukan proses transformasi, termasuk penataan ulang bidang usaha, perubahan manajemen dan perubahan logo. Saat ini, bidang usaha perusabaan dikelompokkan dalam tiga pilar bisnis, antara lain Patra land (Properti), Patra Hotel and Resorts (Hospitality), dan Patra Services (Multi Jasa).
Perusahaan memiliki lahan tanah sekitar 150 hektar yang tersebar di berbagai lokasi strategis di Indonesia, di mana sebagian kecil sudah dipakai untuk operasional enam hotel, satu perkantoran, dan sisanya akan dikembangkan untuk mendukung fokus perusahaan sebagai pengembang properti. Khusus di bidang hospitality, PT Patra Jasa telah mendapat kepercayaan dari Pemerintah Indonesia untuk menjadi salah satu pihak penggerak dalam mempercepat pengembangan industri pariwisata di Indonesia
Sayangnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki klikanggaran.com ditemukan berbagai masalah terkait pengelolaan dan penataan aset pada PT Patra Jasa. Masalah-masalah tersebut meliputi hal-hal sebagaimana dilaporkan di bawah ini.
Pertama, PT Patra Jasa belum pernah melaksanakan inventariasi aset perusahaan secara menyeluruh. Sesuai dengan memo penjelasan VP SDM dan Layanan Umum atas pengelolaan Aset No.096/SDM.UMUM-PJIMJX/2018, diketahui bahwa perusahaan belum pemah melaksanakan kegiatan inventarisasi aset secara menyeluruh. Inventarisasi aset yang dilakukan hanya pada unit operasi yang terdapat kegiatan usaha, seperti Patra Semarang, Patra Resort Bali dan lainnya. Sedangkan atas aset yang sifatnya idle atau tidak ada kegiatan usaha tidak pernah dilakukan inventarisasi. Perusahaan sejak awal hanya memonitoring penambahan aset pada tahun berjalan.
Kedua, Aset tetap berupa tanah senilai Rp1.082.233.358,00 berada dalam pemanfaatan oleh pihak lain tanpa dasar perikatan yang memadai.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh VP SDM dan Layanan Umum sesuai Surat Nomor 096/SDM.UMUM-PJIMIXI2018 tanggal 16 Oktober 2018, diketahui terdapat empat bidang tanah yang berada dalam penguasaan pihak lain tanpa mekanisme perjanjian sewa/dokumen lain yang dipersamakan, yakni sebagai berikut:
1) Tanah Patra Jasa Surabaya senilai Rp636.234.029,00.
Lahan Tanah Patra Jasa Surabaya adalah seluas 14,20 Ha. Terdapat perjanjian sewa antara PT Patra Jasa dengan PT Patra Indonesia yang dibuat pada tahun 1992, tetapi tidak ditandatangani. Namun, berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Juli 2018 dinyatakan bahwa perjanjian tersebut adalah sah dikarenakan para pihak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan.
2) Tanah Patra Jasa Beach Motel senilai Rp180.636.000,00