Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi Mensubkontrakkan Pekerjaan dari PT INKA, Kok Bisa? 

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2019 | 10:00 WIB
kereta api
kereta api


Jakarta, Klikanggaran.com (02-08-2019) — Berdasarkan PP Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan, PT INKA (Persero) memperoleh dana sebesar Rp 1 Triliun dalam rangka mendorong program pengembangan industri strategis melalui investasi dan revitalisasi fasilitas produksi, pembiayaan untuk kereta berpenggerak, serta pembangunan pabrik baru.


Rincian penggunaan dana PMN dan real isasi keuangan per Semester 1 Tahun 2018 yaitu:


Pertama, Investasi dan revitalisasi fasilitas produksi sebesar Rp 197 Miliar, telah terealisasi sebesar Rp 170,94 Miliar yang digunakan untuk: (1) Revitalisasi fasilitas produksi sebesar Rp 104,39 Miliar; (2) Revitalisasi bangunan pendukung untuk area perkantoran dan telah terealisasi kontrak perencanaan, pembangunan dan pengawasan sebesar Rp 63,18 Miliar; (3) Pengembangan sistem dan software sebesar Rp 3,37  Miliar.


Kedua, Pembiayaan proyek kereta berpenggerak sebesar Rp 200,00 Miliar, telah terealisasi sebesar Rp200,00 Miliar dengan rincian: (1) Proyek KRL Bandara Soetta sebesar Rp 186,46 Miliar; (2) Pembiayaan 8 Trainset LRT Palembang sebesar Rp 9,41 Miliar; (3) Pembiayaan Proyek KRDE Bandara International Minangkabau sebesar Rp 4,13 Miliar;


Ketiga, Pembangunan pabrik baru sebesar Rp 603 Miliar, baru terealisasi sebesar Rp 77,6 Miliar untuk pengadaan tanah PTPN XII di Tanah Secang, Banyuwangi.


Dari dana Rp 197 Miliar untuk revitalisasi fasilitas produksi dan pendukungnya pada pabrik di Madiun, di antaranya pengadaan 8 fasilitas produksi sebesar Rp42.859.868.200,00 yang pelaksanaannya melalui penunjukan langsung anak atau perusahaan terafiliasi PT INKA (Persero). Dasar penunjukan langsung ini berdasarkan Kesepakatan dan Komitmen Rapat Kerja Evaluasi Kineja Semester I dan Persiapan Proyek-Proyek Strategis Tahun 2017 PT INKA (Persero), yang dilaksanakan di Madiun tanggal 20 s.d. 21 Juli 2017.


Tujuan PT INKA (Persero) menunjuk langsung pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada anak dan perusahaan terafiliasi sesuai kualifikasi dan klasifikasi core bussiness perusahaan adalah untuk efisiensi dan dapat bermanfaat dengan hasil yang optimal. Namun, dalam pelaksanaannya tujuan tersebut ternyata tidak tercapai.


Dokumen pada Klikanggaran.com menunjukkan beberapa permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa kepada anak dan perusahaan terafiliasi, yaitu:


Pertama, anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi mensubkontrakkan tujuh pekerjaan yang diperoleh dari PT INKA (Persero) kepada pihak lain dan mengambil keuntungan sebesar Rp2.423.896.000,00.


Kedua, terdapat kelebihan harga pembelian terhadap pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak lain oleh anak dan perusahaan terafiliasi sebesar Rp2.342.358.712,00. Kondisi ini disebabkan oleh Tim Pengadaan Logistik PMN kurang cermat dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).


(emka)


 


 


 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X