Jakarta, Klikanggaran.com (27-07-2019) -- PT Pelindo II (Persero) pada tahun 2016 menganggarkan Biaya Perjalanan Dinas Direksi sebesar Rp4.117.647.060,00 dan terealisasi sebesar Rp5.984.886.658,00. Kemudian pada tahun 2017 menganggarkan Biaya Perjalanan Dinas Direksi sebesar Rp6.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp10.063.670.958,00. Biaya perjalanan dinas Direksi Pelindo II yang miliaran rupiah ini, adakah masalah?
Biaya perjalanan dinas merupakan salah satu komponen dari beban umum. Perjalanan dinas terdiri dari perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri.
Pada dokumen yang dimiliki klikanggaran.com diketahui bahwa komponen biaya perjalanan dinas/pindah/uang saku Direksi dan Komisaris terdiri dari uang harian dan tunjangan perjalanan dinas. Pemberian tunjangan perjalanan dinas mengacu kepada SK Direksi Nomor HK.566/28/7/1/PI.II-16 tanggal 28 Juli 2016 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dewan Komisaris dan Direksi PT Pelindo II (Persero) yang mengatur ketentuan mengenai sarana transportasi, akomodasi, dan perlengkapan perjalanan dinas Dewan Komisaris dan yang mengatur mengenai sarana transportasi, akomodasi, dan perlengkapan perjalanan dinas Direksi untuk perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri.
Tabel Komponen Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Direksi dan Komisaris
Dari rincian komponen biaya perjalanan dinas luar negeri Direksi dan Komisaris sebagaimana disajikan dalam tabel di atas, diketahui bahwa salah satu komponen biaya perjalanan dinas luar negeri Direksi dan Komisaris adalah tunjangan perjalanan dinas.
Tunjangan perjalanan dinas diberikan satu kali untuk setiap perjalanan dinas yang dilakukan Direksi dan Komisaris. Selain mendapatkan tunjangan perjalanan dinas, Direksi dan Komisaris juga mendapatkan Uang Harian yang diberikan setiap hari dan dikalikan jumlah hari penugasan. Kedua komponen biaya perjalanan dinas tersebut diberikan secara lump sum dan tanpa perlu dilengkapi bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
Berdasarkan data rekapitulasi perjalanan dinas Direksi tahun 2016 s.d. Juni 2018 diketahui realisasi tunjangan perjalanan dinas adalah sebesar Rp899.724.000,00 dengan rincian pada tabel di bawah ini.
Tabel Tunjangan Perjalanan Dinas Luar Negeri Direksi Tahun 2016 s.d. Juni 2018
Dari hasil konfirmasi dengan Asisten Deputi Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubungan II (Asdep KSPP II) Kementerian BUMN, pada tanggal 10 September 2018 diketahui bahwa pemberian gaji dan tunjangan Direksi dan Komisaris hanya mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 Jo Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/06/2016 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN dan pemberian gaji dan tunjangan selain dalam Peraturan Menteri BUMN tersebut tidak diperbolehkan.
Penjelasan lebih lanjut diketahui bahwa pemberian tunjangan perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN tersebut dan apabila tidak diatur seharusnya tidak diperkenankan.
Pada tahun 2017, sebagaimana disebutkan dalam dokumen pada klikanggaran.com diketahui, terdapat pemesanan tiket dan akomodasi yang dilakukan melalui agen, yaitu PT Jasa Trans Utama (Kopegmar Tour and travel). Bukti pertanggungjawaban pemesanan tiket dan akomodasi melalui PT Jasa Trans Utama (Kopegmar Tour and travel) berupa invoice tagihan dengan bukti pendukung untuk perjalanan dinas dalam bentuk tiket yang tidak dicantumkan harganya. Sedangkan untuk akomodasi tidak dilengkapi dengan bukti pendukung.
Sebagaimana disampaikan Direktur PT Jasa Trans Utama, demikian disebutkan di dokumen klikanggaran.com, tidak ada kerja sama dalam bentuk perjanjian antara PT Jasa Trans Utama dengan PT Pelindo II (Persero) terkait kerja sama penyediaan tiket dan hotel.