Ada Dilema pada Rencana Pemangkasan PPh Badan

photo author
- Sabtu, 6 Juli 2019 | 22:42 WIB
pajak
pajak


Jakarta, Klikanggaran.com (06-07-2019) -- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20% untuk memacu daya saing industri dalam negeri. Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian. Namun, kebijakan itu akan menyebabkan Pemerintah dihadapkan dengan dilema.


Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mengatakan, pemerintah harus memilih apakah akan menurunkan rasio pajak sehingga mengurangi pendapatan negara, atau merelakan sektor riil tumbuh stagnan, tetapi pendapatan negara tetap tinggi.


Berdasarkan pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif PPh badan saat ini sebesar 25 persen. Sementara, negara Asean lainnya seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand memiliki tarif ideal PPh badannya sekitar 17 persen.


Meski saat ini besaran pemangkasan masih belum diketahui, namun dia berharap pemerintah melakukannya dengan hati-hati. Pasalnya, pemangkasan salah satu sumber pendapatan negara ini bisa membuat defisit APBN semakin lebar.


"Jika penurunan PPh dilakukan konsekuensinya defisit anggaran bisa melebar. Defisit itu nantinya ditutup lewat penerbitan utang baru," kata dia.


Selain itu, aturan pemangkasan PPh badan ini bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu). Dengan demikian, pemerintah tidak perlu merevisi UU Nomor 36 Tahun 2008 di mana memerlukan waktu yang lebih panjang.


"Di dalam pasal 17 UU PPh memang disebutkan batas terendah adalah 25 persen. Maka revisi UU cukup menggunakan Perpu dengan alasan sifatnya mendesak demi perbaikan ekonomi dan iklim investasi," ucapnya.


Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kebijakan penurunan PPh badan tidak bisa berlangung secara instan. Pasalnya, pemerintah harus merevisi UU Nomor 36 Tahun 2008 bersama DPR.


Langkah pertama, pemerintah harus merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dia mendorong DPR segera menyelesaikan UU KUP karena menjadi "ruh" bagi arah kebijakan perpajakan di Indonesia sebelum mengotak-atif soal tarif pajak.


Setelah UU KUP direvisi, nantinya sejumlah UU harus ikut direvisi di antaranya UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan (PPN). Revisi berbagai aturan pajak menjadi paket dari reformasi perpajakan.


Dia memastikan, pemerintah sudah siap untuk merevisi UU PPh yang menjadi dasar pengenaan tarif PPh Badan yang saat ini sebesar 25 persen. Saat ini naskah akademik draf UU sudah selesai digarap Kementerian Keuangan.


Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 1 2019 tumbuh 5,07% year-on-year (yoy), meningkat tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 5,06% (yoy).


Mengingat kondisi global yang masih tidak menentu, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sulit untuk diandalkan dalam rangka menggantikan pendapatan yang hilang akibat pemangkasan PPh badan.


Dalam realisasi APBN 2019 per 31 Mei 2019, realisasi PNBP berada di angka Rp158,42 triliun dengan penerimaan SDA mencapai Rp65,01 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X