"Ya pasti melanggar. Menerbitkan sertifikat IMB itu alat hukumnya apa? Itu kan, pertanyaannya di situ. Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum kita selesaikan. Itu yang pertama. Yang kedua, revisi Perda tata ruang sampai hari ini juga belum kita selesaikan," pungkasnya. (MJP)