Surat Edaran Menaker Terkait Besaran Upah Minimum 2019 Dinilai Provokatif

photo author
- Selasa, 16 Oktober 2018 | 05:52 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20181016-WA0017
images_berita_2018_Sept_IMG-20181016-WA0017

“Bila pemerintah tidak mendengarkan aspirasi kaum buruh, buruh Indonesia akan mempersiapkan aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum tanpa menggunakan PP78/2015 di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Rekomendasi

Terkini

X