Aksi Korporasi Pertamina Setelah Persetujuan BUMN

photo author
- Minggu, 22 Juli 2018 | 09:10 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180722-WA0034
images_berita_2018_Jun_IMG-20180722-WA0034

Jakarta, Klikanggaran.com (22-07-2018) - Aksi korporasi yang akan dilakukan PT Pertamina (Persero) setelah adanya surat persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, menjadi sorotan publik. Tidak sedikit pihak yang menganggap bahwa Pertamina akan menjual asetnya.

Sebagai perusahaan yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak, tentunya kebijakan dan keputusan yang diambil perusahaan plat merah itu akan berdampak secara luas. Karena lagi-lagi, sebagai suatu korporasi, PT Pertamina memiliki kekhasan yang tidak dimiliki korporasi BUMN lain.

Pertamina sebagai PT Perseroan yang bergerak di bidang energi, petrokimia, dan usaha lainnya sejak tahun 2003, memiliki tujuan profit maximization (mencari keuntungan sebesar-besarnya). Di samping itu, sebagai BUMN PT Pertamina harus menjalankan fungsi public service obligation (PSO) dengan tujuan kesejahteraan sosial. Bahkan di tingkat paling ekstrem, Pertamina melakukannya dengan at any cost (dengan biaya berapa pun).

Hebatnya, dua fungsi Pertamina ini diterapkan pada market yang berbeda dengan harga yang berbeda. Dalam posisinya sebagai sebuah Persero, Pertamina melayani pasar non-industri dengan harga yang bersaing, seperti yang ditawarkan oleh perusahaan lain. Sedangkan sebagai pelaksana PSO, Pertamina harus melayani pasar rumah tangga dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan faktanya harga tersebut lebih rendah dari harga pasar.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, pasar Migas domestik di Indonesia menjadi sangat terbuka bagi perusahaan-perusahaan global yang ingin memasuki industri migas Indonesia. Sehingga, Pertamina sebagai perseroan dituntut untuk menciptakan perusahaan yang efisien dan kompetitif.

Selain harus siap untuk bersaing dan berkompetisi, Pertamina juga harus mampu menciptakan value creation dan mengembangkan bisnis yang menunjang perusahaan demi mencapai keuntungan yang optimal. Karena Pertamina memperhitungkan keuntungan sebagai tolok ukur dari kinerjanya, dan memberikan deviden yang wajar bagi stakeholders.

Pertamina sadar betul bahwa Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan asupan energi yang besar guna menopang proses pertumbuhan. Untuk itu, Pertamina berupaya mengembangkan kegiatan usahanya dengan aksi korporasi yang baru-baru ini ramai diberitakan.

Seperti disampaikan pihak Pertamina, aksi korporasi tersebut adalah upaya Pertamina untuk memperluas Wilayah Kerja eksplorasi dan ekploitas, pengelolaan, sampai distribusi dan penjualan. Mengingat potensi yang ada begitu besar.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Adiatma Sardjito, mengatakan, aksi korporasi dengan melakukan strategi partner dapat mendorong investasi dan perluasan usaha Pertamina.

Adiatma menuturkan, usaha di bidang migas yang high capital memungkinkan Pertamina untuk melakukan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan Kontraktor lain. Dengan begitu, Pertamina bisa memperluas usaha dan menginvestasikan modalnya dengan tetap mendapatkan profit.

Hal senada juga disampaikan Plt Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, bahwa aksi korporasi yang akan dilakukan Pertamina adalah pemberian participating interest (PI).

Hak partisipasi, lanjut Nicke, merupakan pembagian hak dan kewajiban antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan para mitranya. Mitra-mitra tersebut nantinya bakal mendapatkan porsi imbalan sesuai dengan proyek yang dikerjakan.

“PI itu, nanti orang yang megang PI misalnya 10%. Berarti dia berhak atas produk itu 10%, tapi sahamnya tidak kita jual, asetnya kita tidak jual. Seperti kita menjual produk, tapi kita jualnya sekarang,” tuturnya.

Hingga saat ini, dia menjelaskan semua proyek hulu migas terbuka untuk dibeli hak partisipasinya. Jadi KKS bisa B-to-B murni, atau kesepakatan yang menarik dan bisa menciptakan profit yang optimal untuk Pertamina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Rekomendasi

Terkini

X