Peraturan Wajib Registrasi Kartu SIM Berpotensi Melanggar HAM

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2017 | 11:31 WIB
images_berita_Okt17_TIM-SIM
images_berita_Okt17_TIM-SIM

Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menambahkan, bahwa kebijakan Wajib Registrasi menggunakan NIK dan nomor KK adalah suatu kebijakan yang membatasi HAM dan rentan menimbulkan kegaduhan.

“Yang perlu diketahui bersama adalah, Era Jokowi ini kan era dimana pelanggar HAM hidup kembali. Terasa jelas bahwa pendapat masyarakat umum dibatasi, sehingga kebijakan tersebut direspon oleh masyarakat sebagai langkah pembantaian bagi pendapat-pendapat masyarakat yang berkembang, karena bagi masyarakat yang tak terdengar suaranya ini, hanya dapat menyuarakan pendapat mereka pada sesama teman, dan yang paling memungkinkan adalah melalui telepon seluler tersebut,” tandas Jajang.

Sebagai catatan, Kominfo melalui jaringannya telah memberikan pengetahuan, bahwasannya Kominfo memberlakukan wajib registrasi bagi kartu SIM lama dan kartu SIM baru dengan menggunakan nomor NIK maupun nomor KK.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X