KLIKANGGARAN -- Dikabarkan bahwa Pemerintah resmi naikkan harga BBM bersubsidi Pertaliten dan Pertamax pada Sabtu, 3 September 2022 pada pukul 13.30 WIB.
Harga baru BBM bersubsisdi Pertalite dan Pertamax tersebut baru berlaku sejam setelah diumumkan atau pukul 14.30 WIB.
Umumkan kenaikan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Pertamax, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Mensesneg Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Baca Juga: Profil Yunus Pasau, Mahasiswa Diduga Hina Presiden Jokowi saat Demonstrasi Viral, Diburu Warganet!
Sebagai informasi, setelah kenaikan, harga pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi 6.800 per liter, harga Pertamax menjadi 14.500 per liter.
"Ini berlaku satu jam saat diumumkan berlaku pada 14.30 ," ujar Menteri ESDM Arifn Tasrif, Sabtu, 3 September 2022.
Publik pun menanggapi kenaikan BBM bersubsidi dengan menyayangkannya, dan menganggap hal tersebut memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Heboh Tagar Welcome Back Aldebaran, Arya Saloka Segera Obati Rindu Penggemar Ikatan Cinta
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Klarifikasi Andibachtiar, Sutradara Terganteng Diduga Lakukan Kekerasan pada Kru: Dorongan Bukan Tamparan!
Tidak Kalah dengan K-Pop, Pemkot Depok akan Gelar D-Pop, Warganet Heboh, Trending di Twitter!
Inilah Profil Arthur Irawan, Dikritik Warganet karena Tak Mampu Berikan Kemenangan untuk Persik
Inilah Alasan Kenapa Nama Wahyu dan Yola Trending di Twitter, Siapa Mereka?
50 Tahunan Tak Dikunjungi Presiden, Warga Tonimbar Maluku Antusias Sambut Jokowi
Ada Sekolah Bayar Infaq 25-30 Ribu Perbulan, Ganjar Pranowo: Saya Ekskusi! Gratis itu Gratis, Jangan Pungli!
Putri Candrawathi Kembali Ungkit Pelecehan Seksual Brigadir J, Sebut Pilih Mati Daripada Alami Kejadian Itu!
Heboh Tagar Welcome Back Aldebaran, Arya Saloka Segera Obati Rindu Penggemar Ikatan Cinta
Profil Yunus Pasau, Mahasiswa Diduga Hina Presiden Jokowi saat Demonstrasi Viral, Diburu Warganet!
Apa Alasan Ferdy Sambo Beri Pembelaan Lewat Surat untuk Brigjen Hendra yang Diberhentikan Tidak dengan Hormat?