Kominfo Tegaskan Putus 566.332 Konten Judi On Line, Apakah Setelah Ramai Kaisar Sambo dan Konsorsium 303?

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:03 WIB
Gambar hanya ilustrasi (Pixabay/stevepb)
Gambar hanya ilustrasi (Pixabay/stevepb)

KLIKANGGARAN-- Kehadiran judi on line yang meresahkan masyarakat rupanya menjadii perhatian Kominfo sehingga dilakukan pemutusan akses 566.332 Konten Judi On Line.

Dihilangkannya 566.332 Konten Judi On Line ini dilaporkan Kominfo pada siaran pers pada hari senin 22 Agustus 2022.

Pemutusan akses konten judi online  ini dilakukan berdasarkanhasil temuan patroli siber, laporan masayarakat dan pemerintah atas konten yang sarat dengan unsur judi.

Baca Juga: Jokowi Minta Hadi Tjahjanto Tegas pada Mafia Tanah: Silahkan Detik itu Juga Gebuk!

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian!" kata Samuel A.Pangerapa Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.

Pemutusan konten judi on line ini tentu tak serta merta memberantas perjudian yang kini mewabah di nyaris semua golongan.

Perlu ada tindakan masif dari masyarakat dan pemerintah untuk memberantas judi on line.

Baca Juga: Kejuaran Dunia 2022, Berharap Trend Positif Grogoria Saat Bertemu Akane Yamaguchi, dan Lolos ke 16 Besar!!

Memang upaya pemberantasan judi on line ini menjadi tantangan untuk semua.

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," tambah Semuel.

Lebih lanjut Samuel menegaskan jika masyarakat menemukan lagi kegiatan judi on line yang meresahkan bisa melaporkan ke https://aduankonten.id/. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X