KLIKANGGARAN -- Kominfo kini sedang ramai dibahas warganet dan trending di Twitter.
Hal itu disebabkan oleh karena Kominfo tetap menegaskan bahwa kebijakan PSE Lingkup Privat sama sekali tidak bisa ditawar lagi dan batas akhir pendaftaran adalah besok.
Akibat dari kebijakan Kominfo tersebut, Twitter dan sejumlah medsos lainnya terancam diblokir.
Baca Juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Benarkan Anak Seorang Jendral?
Tinggal 1 hari lagi, yakni Rabu (20/7) besok, maka sebagaimana pemberitaan yang beredar, pihak Kominfo akan menerapkan Penyelenggara Sistem Elektronok (PSE) pada Lingkup Privat.
Dengan adanya kebijakan tersebut maka berarti beberapa platform bisa saja terancam terblokir.
Termasuk platform besar dunia yang juga di dalamnya seperti Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp bahkan hingga Google pun tidak luput dari ancaman blokir tersebut.
Baca Juga: Ngacir dari Sri Lanka, Presiden Rajapaksa Ditolak di Maladewa dan Singapura
Hal tersebut akan bisa terjadi apabila mereka sama sekali tak kunjung untuk melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.
Johnny G plate, Menteri Komunikasi dan Informatika bahkan menegaskan bahwa aturan itu sama sekali tidak bisa ditawar lagi dan berlaku untuk seluruh perusahaan entah itu dari dalam maupun luar negeri.
“Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal,” ungkap Johny G Plate pada 18 Juli 2022.
Baca Juga: Eve Episode 15, Dendam Lee Ra El Semakin Menggila, Kehancuran Perusahaan LY Segera Datang!
Menurut Menkominfo, salah satu keuntungan dari adanya aturan yang tegas itu adalah agar seluruh media sosial tidak melulu banyak diisi dengan hal-hal yang berbau hoaks.
"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, malinformasi, misinformasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja," pungkasnya.