KLIKANGGARAN - Masyarakat Indonesia sedang merintih, pasalnya pemerintah mencabut Harga Eceran Terendah (HET) subsidi pada minyak goreng. Hal ini membuat harga minyak goreng kemasan di pasaran meroket.
Kelangkaan persediaan minyak goreng di pasaran membuat pembelian minyak goreng dibatasi, bahkan ada masyarakat yang mengantre minyak goreng dengan menunjukkan KTP.
Sebelum HET subsidi minyak goreng dicabut, Menteri Perdagangan sempat mengatur HET minyak goreng curah yang semula Rp 11.500 menjadi Rp 14.000 per liter berlaku mulai 16 Maret 2022.
"Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter." dikutip Klikanggaran.com dari laman resmi Menko Perekonomian pada 17 Maret 2022.
Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Lebihi Kuota, MAKI Laporkan ke Kejagung
Meskipun harga minyak goreng kemasan di pasaran meroket, pemerintah akan tetap menyubsidikan minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter.
Meskipun pemerintah sudah mematok harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter beberapa wilayah Indonesia masih menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, berikut daftar harga minyak goreng curah di wilayah Indonesia:
Aceh Rp15.500
Sumatera Utara Rp17.400
Sumatera Barat Rp15.950
Sumatera Selatan Rp16.650
Riau Rp16.450
Kepulauan Riau Rp15.750
Bengkulu Rp13.850