KLIKANGGARAN--Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla adalah dimaksud untuk mengatur kehidupan umat beragama di tengah kemajemukan.
Bahkan sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musallah
"Edaran tahun 2022, sesungguhnya menegaskan edaran sebelumnya, yaitu mengatur soal kehidupan sosial umat beragama agar masyakat semakin harmonis, dengan tetap meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, demikian menurut Rektor IAIN Ternate, Radjiman Ismail.
Menurut Rektor IAIN Ternate, Pernyataan Menteri Agama RI yang telah berkembang perlu dipahami secara komprehensif, yaitu pemerintah melalui Kementerian Agama hendak mengatur penggunaan speaker saat adzan dan sebagainya sehingga tidak ada yang merasa terganggu dengan suara adzan, karena itu adalah syiar Islam, bukan hendak membandingkan suara adzan dengan "gonggongan anjing".
Baca Juga: Dua Belas Ribu Orang Chechnya Siap Dikerahkan ke Ukraina Membantu Tentara Rusia
Silahkan menggunakan speaker di masjid dan musallah, apalagi menjelang ramadhan, namun tetap diatur sehingga tidak menggangu lingkungan sekitarnya. Lingkungan kehidupan keluarga Gus Men berasal dari keluarga ulama dan pondok pesantren, karena itu tidak mungkin dalam hatinya ada niat untuk melecehkan agamanya sendiri, apalagi menghina sesama Muslim. Pernyataan Gus Men harus dipahami secara komprehensif.
Mari kita bersama-sama menahan diri dari sikap saling membenci dan menghina serta menebarkan permusuhan. Kita menjaga keharmonisan dan kenyamanan sebagai sesama anak bangsa. Kita bangun kebersamaan dan persatuan seperti tercermin dalam falsafah hidup masyarakat Maluku Utara, marimoi ngone foturu – masidika ngone foruru.
Oleh karena itu, masyarakat jangan terpancing dan terprovokasi, apalagi menjelang datangnya bulan ramadhan. Mari kita persiapkan diri untuk menyambut bulan suci ramadhah yang tinggal satu bulan ini, ujar Radjiman Ismail yang juga Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Maluku Utara.***