KLIKANGGARAN -- Baru-bau ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT).
Dalam rilis Menaker Ida Fauziyah diketahui bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Dikatakan oleh Ida Fauziyah ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui dalam aturan yang dirilis Ida Fauziyah dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Dijelaskannya juga bahwa manfaat JHT berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
Utk dikethaui sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015; manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Dan kini peraturan itu sudah diubah sehingga menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Silakan bagikan artiekl ini dan selalu jaga kesehatan.