kebijakan

Halo ASN yang Ambil Cuti Libur Nataru, segera Batalkan, Akan ada Sanksi Kalau Nekat Cuti

Sabtu, 27 November 2021 | 19:06 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kanal YouTuba ASNKiniBeda)

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Baca Juga: KONI PALI Sukses Menetaskan Atlet Tinju Berprestasi, Terbukti Sumbangkan 3 Emas di Porprov XIII OKU Raya

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika pembaca merasakan manfaat dari atikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga ikut merasakan manfaatnya. Terima kasih.**

 

Halaman:

Tags

Terkini