kebijakan

Lab yang Terapkan Tarif PCR di atas Rp275 Ribu atau Rp300 Ribu akan Diberi Sanksi

Kamis, 28 Oktober 2021 | 06:10 WIB
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir saat memberikan keterangan pers tentang tarif baru tes PCR, Rabu 27 Oktober 2021. Keterangan pers dilakukan secara virtual. (Kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI)

KLIKANGGARAN – Pemerintah akan memberikan sanksi kepada Laboratorium dan fasilitas kesehatan lainnya yang menerapkan tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di atas tarif yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan izin operasional atau penutupan.

Kementerian Kesehatan pada 27 Oktober telah menetapkan tarif tertinggi untuk tes PCR yaitu Rp275 ribu untuk di Pulau Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk di luar Pulan Jawa – Bali. Harga tersebut untuk hasil tes dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab.

Semua fasilitas kesehatan baik rumah sakit dan Lab yang melakukan tes PCR harus memenuhi mengikuti keputusan Kemenkes tersebut soal tarif tes PCR.

Baca Juga: Lengkap! Sejarah Sumpah Pemuda, Tiga Kali Rapat Hingga Hasilkan Sumpah Pemuda

“Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujar ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir dalam keterangan Pers saat mengumumkan tarif baru tes PCR, Rabu 27 Oktober 2021.

Kemenkes meminta kepada Dinas Kesehatan di daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk memantau di lapangan pemberlakuan tarif baru tes PCR agar tidak dilanggar oleh penyelenggaran tes PCR.

Pemangkasan tarif tes PCR dari yang sebelumnya Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Perancis Terbuka 2021: Delapan Wakil Indonesia Maju ke Babak Kedua, Mudah-mudahan Lanjut ke Babak Ketiga

Abdul Kadir menambahkan penetapan harga baru tes PCR tersebut dilakukan setelah Kemenkes melakukan evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.**

Jika informasi ini bermanafaat bagi anda, silakan bagikan kepada teman, sahabat dan kolega agar ikut menikmati manfaat dari informasi ini.

 

Tags

Terkini