Bekasi Klikanggaran-- Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Restoran pada TA 2019 sebesar Rp141.500.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp163.777.009.831,34 atau 115,72%. Sedangkan untuk Anggaran Pajak Restoran pada TA 2020 sebesar Rp136.756.260.000,00 dan per November 2020 telah direalisasikan sebesar Rp107.928.258.005,00 atau 78,92% sehingga masih terdapat kekurangan pencapaian target sebesar Rp28.828.001.995,00.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Selanjutnya peraturan daerah ini menyatakan bahwa subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran dan wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran di daerah.
Pelaporan Pajak Restoran dilakukan secara mandiri oleh WP (self assessment) sesuai masa pajak melalui aplikasi SIMPAD atas perhitungan omset penjualan atau usaha WP. Berdasarkan Rekapitulasi realisasi per wajib pajak restoran per 31 Oktober 2020 diketahui terdapat WP yang telah melaporkan pajak restoran namun belum melakukan setoran ke kas daerah melebihi dua bulan masa pajak.
Melansir Laporan BPK Nomor: 6/LHP/XVIII.BDG/01/2021, tanggal 12 Januari 2021, berdasarkan uji petik kepada empat WP restoran diketahui bahwa mereka mendapat surat edaran berupa Keputusan Bupati Nomor 973/kep.105-Bapenda/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Pajak Kepada Wajib Pajak Daerah atas Adanya Wabah Covid-19.
Pihak WP memberikan keterangan bahwa mereka belum menyetor pajak karena sejak berlakunya masa darurat pandemik Covid-19 berdampak pada kemampuan WP membayar pajak.
Keputusan bupati tersebut tidak menjelaskan rentang waktu masa pelaporan pajak yang dibebaskan dari denda administrasi dan berapa bulan batas waktu keterlambatan yang diperkenankan antara pelaporan dan pembayaran kewajiban pajaknya tanpa denda administrasi.
Baca Juga: Madu Sialang dari Ogan Komering Ulu (OKU) Miliki Banyak Khasiat. Petani Madu Kewalan Terima Pesanan
Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang pajak daerah bahwa penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penetapan Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Pajak yang terutang berdasarkan STPD apabila tidak dibayarkan oleh WP sesuai masa pajak atau terlambat maka akan mendapat surat teguran dan atau peringatan terlebih dahulu. Penagihan atas pajak restoran yang terutang dilakukan oleh Sub Bidang Penagihan pada Bapenda. Berdasarkan data Piutang Pajak Restoran per 21 Oktober 2020 diketahui jumlah piutang Pajak Restoran adalah sebesar Rp1.615.038.059,00.
Perda pajak daerah telah mengatur terkait surat teguran dan atau peringatan yang dapat dilakukan jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu pemasangan spanduk atau stiker tertentu dan atau penutupan sementara objek pajak.
Menerbitkan surat paksa juga dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun petunjuk teknis lebih lanjut yang mengatur surat teguran dan peringatan maupun mekanisme surat paksa dan jangka waktu pelaksanaannya masih belum diatur dalam pedoman teknis pemungutan pajak restoran atau dalam peraturan tersendiri.