Jakarta, Klikanggaran-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan Kepatuhan atas Pemanfaatan Aset dan Pengelolaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum Tahun Anggaran (TA) 2019 dan TA 2020 (Semester I) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Instansi Terkait Lainnya, sebagaimana dapat dibaca pada Laporan BPK Nomor: 13/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/02/2021, tanggal 8 Februari 2021.
Salah satu temuan BPK adalah terdapat pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang belum disertai perjanjian kerjasama sewa.
Akibatnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima manfaat sewa minimal senilai Rp48.175.309.940,00.
BPK pun melakukan pemeriksaan terhadap dokumen PKS sewa menunjukkan bahwa terdapat 64 PKS tentang sewa aset daerah oleh pihak ketiga yang sudah berakhir jangka waktu sewanya, dan belum diperpanjang, namun masih memanfaatkan obyek BMD. Dari 64 PKS, terdapat 60 PKS sewa yang sudah mengajukan permohonan perpanjangan PKS dan masih dalam proses perpanjangan, sedangkan 4 PKS sewa belum mengajukan perpanjangan, dengan rincian sebagai berikut:
Menurut BPK, berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Pembinaan, Pemanfaatan dan Pengendalian BPAD diketahui bahwa sampai saat ini 64 PKS atas pemanfaatan BMD masih digunakan oleh pihak ketiga. Berdasarkan hasil perhitungan nilai sewa, jika menggunakan nilai sewa 64 PKS sebelumnya, terdapat potensi penerimaan sewa yang seharusnya diterima oleh Pemprov DKI Jakarta sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 16 Oktober 2020 minimal senilai Rp48.175.309.940,00
BPK menilai permasalahan tersebut mengakibatkan belum diterimanya hak Pemprov DKI Jakarta atas sewa 64 PKS minimal senilai Rp48.175.309.940,00.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Ngaku Tidak Punya Kendaraan Bermotor Satu pun
Dalam laporan BPK, atas permasalahan tersebut, Kepala BPAD menyatakan bahwa terhadap Perjanjian yang sudah berakhir sebanyak 60 PKS, BPAD Provinsi DKI Jakarta telah melakukan proses perpanjangannya dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Untuk Perjanjian yang telah habis namun tidak dimohon perpanjangannya dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Terhadap Perjanjian dengan PT PLN Persero, BPAD Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat pemberitahuan sesuai surat Nomor 2060/-076.25 Tanggal 19
Oktober 2020 Hal Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
b. Terhadap Perjanjian dengan PT Setia Utama Island, BPAD Provinsi DKI Jakarta sedang dalam proses pembuatan surat pemberitahuan dan hasil monitoring Suban Aset Kepulauan Seribu;
c. Terhadap Perjanjian dengan PT Swarna Jaya Sejahtera, BPAD tidak melakukan perpanjangan karena Dinas Perhubungan selaku pengguna barang ingin memanfaatkan areal yang dimanfaatkan tersebut untuk pelaksanaan tupoksi.