Sebagai contoh untuk nomor SKPD Nomor 973/34-P.04/BAPENDA/1/2019 reklame jenis billboard tiang/ditanam bersinar dengan WP adalah PCP yaitu masa pajaknya 16-11-2018 s.d. 15-11-2019 baru ditetapkan 09/01/2019 sesuai pengajuan perpanjangan oleh pemohon dan menetapkan masa pajak mundur yaitu 16-11-2019 s.d. 15-11-2020 tanpa mengenakan denda.
BPK menyatakan bahwa hasil uji petik atas SKPD yang telah terbit melewati jatuh tempo terdapat denda yang belum dikenakan minimal sebesar Rp631.235.309,40.
Terkait dengan temuan BPK tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa terhadap ketetapan pajak reklame yang telah diterbitkan dan telah melampaui batas jatuh tempo pembayaran pajak, akan dikenakan denda pajak reklame sebagaimana telah didukung pada aplikasi SIMPAD. Adapun terkait dengan izin reklame yang telah habis masa tayang tidak dikenakan denda akan tetapi dilakukan penertiban oleh perangkat daerah terkait
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Bapenda dan DPMPTSP untuk menyusun draf Peraturan Bupati terkait pengenaan denda keterlambatan perpanjangan izin reklame.