2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas adalah:
a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;
c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif; dan
f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.
Sumber: Humas Kemenag RI
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.