kebijakan

Bantuan Operasional Masjid dan Musala Senilai Rp 6,9 M, Pengajuan Paling Lambat 12 September 2021

Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:03 WIB
Bantuan Operasional Masjid dan Musala dari Bimas Islam (Dok.kemenag.go.id)

2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas adalah:

a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;

b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;

c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;

d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);

e. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif; dan

f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.

Sumber: Humas Kemenag RI

Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini