“Jadi, walaupun kelompok-kelompok antirokok ini menggencarkan kampanye, tapi masyarakat masih suka merokok, itu akan terus berjalan,” imbuhnya.
Menurut Djaka, peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) akan diarahkan untuk memperkuat layanan kesehatan.
Pemberantasan Rokok Ilegal Terkendala Daya Beli
Djaka mengakui bahwa upaya menekan peredaran rokok ilegal masih penuh hambatan, terutama karena permintaan rokok murah dari masyarakat berpenghasilan rendah.
“Faktor daya beli masyarakat yang masih mencari rokok murah, kecenderungan perokok merupakan masyarakat kelas bawah,” katanya.
“Seperti saya bilang, masyarakat itu tahunya mulutnya berasap, nggak memperhatikan merek, yang dicari juga yang harganya murah,” sambungnya.
Data Produksi Rokok 2025
Hingga Oktober 2025, DJBC mencatat produksi rokok mencapai 258,4 miliar batang, turun 2,8 persen dari 2024. Penurunan terjadi pada golongan 1, sementara produksi golongan 2 dan 3 justru meningkat.
Golongan 2 naik dari 74,2 miliar menjadi 76,5 miliar batang, sedangkan golongan 3 bertambah dari 53,1 miliar menjadi 56,2 miliar batang.
Kebijakan Cukai Tetap pada 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok tidak naik pada 2026, setelah bertemu dengan perwakilan GAPPRI.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ujar Purbaya.
“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta saya nggak ubah, udah cukup, ya sudah... Jadi, tidak kita naikin,” kelakarnya.**