kebijakan

Polemik Thrifting Memanas Lagi: Pedagang Beberkan Biaya Rp550 Juta per Kontainer, Pemerintah Makin Perketat Larangan

Senin, 24 November 2025 | 12:56 WIB
Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. ((Dok. Polda Metro Jaya))

Menkeu Minta Bukti: ‘Harus Diklarifikasi Lagi’

Menanggapi hal ini, Purbaya menyatakan perlunya verifikasi. Ia menegaskan bahwa klaim besar semacam itu harus dibawa secara resmi kepada pemerintah.

“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” katanya saat konferensi pers di The Westin Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Ia meminta pedagang menunjukkan bukti agar pemerintah bisa menindak oknum jika memang terlibat.

Baca Juga: Akhir Sengketa Lift Kaca Kelingking: Koster Perintahkan Bongkar dalam 6 Bulan, Ungkap Deretan 5 Pelanggaran Berat

Menteri UMKM: Pedagang Akan Dialihkan ke Produk Lokal

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebut fokus pemerintah bukan menutup usaha pedagang, tetapi menghentikan masuknya pakaian bekas impor ilegal.

“Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dulu impor barang-barang bekas itu dilarang,” jelasnya, Jumat, 21 November 2025.

Ia juga menyatakan bahwa volume pakaian bekas impor terus melonjak dan melanggar UU Perdagangan.

Menurut Maman, pemerintah menyiapkan 1.300 brand lokal untuk menjadi pemasok pedagang thrifting.

“Secara prinsipnya, kita tinggal sekarang mencari format dan formulasi substitusi yang pas tuh seperti apa,” tegasnya.

Baca Juga: Pakar Kebijakan Publik UNPAD Dukung Muchtar Djafar Adam Agar Hak Miliknya dikembalikan BPN Mabar

Mendag: ‘Dilarang Bukan karena Pajak’

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa alasan larangan impor pakaian bekas sudah jelas.

“Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak,” tutur Budi, Sabtu, 22 November 2025.

Halaman:

Tags

Terkini