Pakar Kebijakan Publik UNPAD Dukung Muchtar Djafar Adam Agar Hak Miliknya dikembalikan BPN Mabar

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 07:55 WIB
Hilman Abdul Halim (dok)
Hilman Abdul Halim (dok)

KLIKANGGARAN -- Peristiwa viral terkait hilangnya tanah milik Muchtar Djafar Adam, warga kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai di buku tanah BPN Manggarai Barat (BPN Mabar) terus mendapat sorotan publik di Indonesia. Berbagai kalangan memberi dukungan terbuka kepada Muchtar Djafar Adam. Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung Hilman Abdul Halim turut memberikan dukungan kepada Djafar agar hak miliknya dikembalikan BPN Manggarai Barat (Mabar).

“Dalam konteks ini Djafar harus memperoleh kepastian serta perlindungan hukum dari negara dalam mendapatkan kembali hak atas tanahnya yang tiba-tiba raib tanpa dasar yang jelas,” ujar Hilman.

Hilman juga menerangkan salah satu aspek terpenting dari administrasi pertanahan adalah status kepemilikan tanah atau sertifikat tanah yang sah dan wajib dilindungi negara berdasarkan No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sertipikat yang dimiliki Djafar wajib mendapatkan perlindungan BPN Mabar.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Pencoretan tanah Djafar di buku tanah BPN Mabar yang diduga mengalami cacat administrasi dan/atau cacat yuridis, BPN Mabar dapat segera melakukan Pembatalan terhadap pencoretan tersebut,” ungkap Hilman.

Dua ahli hukum sebelumnya menyampaikan pendapat serupa. Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhtar Said menyatakan dalam perkara lenyapnya tanah Muchtar Djafar Adam di buku tanah BPN Mabar yang berdasarkan keterangan BPN Mabar kepada Muchtar Djafar Adam terjadi karena adanya Akta Jual Beli (AJB), namun kedua pihak dalam AJB tidak pernah mengakui adanya tandatangan dalam AJB, tidak pernah merasa membuat AJB maka BPN harus segera melakukan penyelidikan.

“Penetapan terkait peralihan hak milik tanah adalah wewenang BPN, dalam konteks ini berlakulah yang namanya asas actus contrarius reactus, asas ini menerangkan siapa membuat keputusan maka dia pulalah yang berhak dan bertanggung jawab untuk mencabutnya. Kemudian terdapat asas reparatoir, yaitu asas tentang pengembalian keadaan seperti semula, pada saat ada kejadian seperti yang dialami Djafar dan ditemukan adanya indikasi pemalsuan. Berdasarkan asas-asas ini BPN tidak perlu putusan pengadilan untuk memulihkan hak Djafar.” Ujar Said.

Menurut Said BPN adalah eksekutif yang tindakan-tindakannya adalah tindakan administrasi.

“Pada saat terjadi permasalahan seperti yang menimpa Djafar maka penyelesaiannya dikembalikan kepada asas hukum yang berlaku di ranah hukum administrasi negara, yaitu asas actus contrarius reactus dan asas reparatoir,” kata Said.

Dosen hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta juga menyampaikan pendapat senada. Dayanto prihatin atas kejadian yang menimpa Djafar. Dayanto tegas menyatakan hak milik Djafar atas tanah termasuk hak yang dijamin hukum. Hak tersebut dilindungi baik oleh institusi administratif maupun yudisial.

“BPN Manggarai Barat perlu lebih teliti dalam pengadministrasian hak-hak tanah yang berada di wilayahnya. Pelanggaran prosedur yang sah dapat merugikan kepentingan subjek pemilik tanah,” kata Dayanto.

Dayanto mendesak BPN Mabar membatalkan pencoretan tanah milik Djafar. Tindakan tersebut dilindungi dan dibenarkan oleh hukum administrasi berdasarkan prinsip contrarius actus.

"Salah satu prosedur yang penting adalah mengenai dasar peralihan hak yang menjadi dasar kepemilikan. Misalnya, apakah dasar peralihan hak atas tanah dalam kasus tanah Djafar melalui jual beli secara sah ataukah terjadi karena manipulasi atau kekeliruan. Jika manipulasi atau kekeliruan, maka pengadministrasian hak atas tanah yang dilakukan BPN Mabar dapat dibatalkan sendiri oleh BPN Mabar." pungkas Dayanto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X