kebijakan

Inilah Alasan Pemerintah Membekukan Izin TikTok: Dari Penolakan Data Aktivitas Live hingga Komitmen Lindungi Ruang Digital Nasional

Jumat, 3 Oktober 2025 | 15:16 WIB
Pemerintah Indonesia menilai TikTok tidak patuh terhadap regulasi nasional hingga izinnya dibekukan. ((Unsplash/solenfeyissa))

(KLIKANGGARAN) – Keputusan pemerintah Indonesia membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd kembali menyedot perhatian publik.

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), TikTok dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional, terutama terkait kewajiban menyerahkan data yang diminta pemerintah.

Data Parsial Aktivitas TikTok Live

Baca Juga: BBM Pertamina Ditolak SPBU Swasta, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Standar Teknis dan Persaingan Usaha Sehat

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini bermula dari permintaan pemerintah atas data aktivitas TikTok Live selama demonstrasi 25–30 Agustus 2025. Komdigi menduga ada praktik monetisasi oleh akun-akun yang terindikasi terlibat perjudian online.

“Kami meminta data menyeluruh yang mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk nilai dan jumlah gift,” ujar Alexander dalam keterangan pers pada Jumat 3 Oktober 2025.

“Namun, TikTok hanya memberikan data secara parsial,” lanjutnya.

Baca Juga: Standar Ketat Dapur MBG: BGN Wajibkan SLHS, HACCP, dan Sertifikasi Halal untuk Pastikan Keamanan serta Kualitas Pangan

Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mengharuskan PSE lingkup privat membuka akses sistem maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga yang berwenang.

Batas Waktu Klarifikasi dan Penolakan TikTok

Komdigi sempat memanggil TikTok untuk hadir dalam sesi klarifikasi pada 16 September 2025. Perusahaan diberi tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap.

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

Atas dasar itulah pemerintah menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran.

Baca Juga: Gelombang Protes Nasional di Yunani Tolak Aturan 13 Jam Kerja: Serikat Pekerja Sebut Kebijakan Mitsotakis Perbudakan Modern

Halaman:

Tags

Terkini