kebijakan

Eks Intel Sri Radjasa Ungkap Skandal Pemutusan 1.040 Pendamping Desa, Soroti Surat PAN hingga Kritik Menteri Yandri

Rabu, 1 Oktober 2025 | 22:13 WIB
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025. ((Dok. Promedia))

Meski PAN sempat membantah dengan menyebut surat tersebut palsu, Sri Radjasa tetap meragukan klarifikasi itu.

"Jelas-jelas mereka mendapatkan kuota, karena ketika surat dari DPD partainya menteri desa mencuat, saya tidak yakin," terang Sri Radjasa.

"Karena kebijakan pemutusan kontrak itu ternyata tidak berlaku, dan mereka-mereka yang ikut caleg 2024 dari partai itu, tetap tidak diputus kontraknya," imbuhnya.

Baca Juga: Penuhi Standar Kesehatan MBG, Bupati Andi Rahim Minta Dapur SPPG Miliki Sertifikat SLHS

Peringatan untuk Pemerintah

Sri Radjasa menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Ia menduga ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan tersebut.

“Jangan sampai 35.000 pendamping desa ini menjadi korban kebijakan sepihak. Kalau tidak dihentikan, saya akan terus berupaya sampai Presiden untuk memecat Yandri Susanto,” tegas Sri Radjasa.

Bahkan, ia menilai praktik ini bisa masuk kategori korupsi kebijakan.
“Ini bukan akhir. Saya akan terus bersuara sampai persoalan ini benar-benar diselesaikan,” tutupnya.**

Halaman:

Tags

Terkini