kebijakan

Eks Intel Sri Radjasa Ungkap Skandal Pemutusan 1.040 Pendamping Desa, Soroti Surat PAN hingga Kritik Menteri Yandri

Rabu, 1 Oktober 2025 | 22:13 WIB
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025. ((Dok. Promedia))

(KLIKANGGARAN) – Mantan perwira intelijen Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra angkat bicara terkait kisruh pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang diputus kontraknya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di bawah kepemimpinan Yandri Susanto.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Selasa malam, 30 September 2025. Sri Radjasa menegaskan dirinya kini fokus memperjuangkan nasib 1.040 pendamping desa yang terdampak kebijakan tersebut.

Berawal dari Laporan Pendamping di Aceh

Baca Juga: VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian Base Fuel Pertamina, DPR Pertanyakan Kesepakatan Bahlil soal Kolaborasi SPBU Swasta

Sri Radjasa mengungkap awal mula dirinya mengetahui masalah ini setelah mendapat informasi dari Aceh.

"Berawal dari saya mendapatkan informasi dari pendamping desa yang berada di Aceh, bahwa ada kebijakan menteri desa yang memberhentikan kontrak secara sepihak kepada pendamping desa yang pernah mengikuti caleg 2024," terangnya.

"Nah, alasan seperti ini sangat tidak rasional karena saya tahu persis setelah cek bahwa menteri desa sebelumnya, dan KPU di pusat, sudah menyatakan, bahwa keikutsertaan pendamping desa dalam caleg 2024 tidak menyalahi aturan," sambung Sri Radjasa.

Baca Juga: DPR Cecar BGN soal Penggunaan UPF di Menu MBG, Charles Honoris Tuntut Ketegasan dan Konsistensi Kebijakan

Ia menilai kebijakan tersebut semakin menyulitkan para korban, terlebih banyak di antaranya belum menerima hak pembayaran honor.

"Tapi tiba-tiba, ketika Yandri Susanto menjadi Menteri Desa, ini berubah dalam situasi ekonomi seperti ini sementara mereka (pendamping desa) bekerja sebagai tumpuan keluarga," sebutnya.

"Ada 1.040 pendamping desa diberhentikan sepihak, padahal mereka sudah bekerja hingga April 2025. Honor pun belum dibayarkan,” tegas Sri Radjasa.

Baca Juga: 13 Siswa MA DDI Masamba Siap Jadi Anggota Baru Saka Kencana Angkatan ke-24

Isu Surat Rekrutmen PAN

Selain itu, Sri Radjasa juga menyinggung munculnya surat yang dikaitkan dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang berisi narasi kuota rekrutmen pendamping desa di Kemendes PDTT.

Halaman:

Tags

Terkini